SENGKETA Tanah dijalan Aster RT01/RW05 Sukatani Tapos Depok Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025. PN Depok Sudah Sampai Pemeriksaan Saksi Saksi untuk memperkuat kepemilikan Data Lahan/Tanah dilokasi..

0
452

Sengketa tanah di jln Aster RT 01 RW 05 Sukatani tapos depok Dengan Nomor perkara 128/Pdt.G/2025 PN Depok sudah memasuki pemeriksaan saksi – saksi para penggugat egendom verponding 451 yang luas wilayahnya 4.610.000 M²

Dengan Doa dan bukti bukti Parlindungan membawa kasus ini keranah Hukum

Setelah melalui sidang setempat pada tgl 29-08-2025 tibalah saatnya pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat yuni candra nurjana (y) dan 11 ahli waris lainnya dari egendom verponding 451 yang luasnya 4.610.000.M².pada tanggal 11-09-2025 yang mana pihak kuasa hukumnya (D) telah mengajukan 2 orang saksi yakni Satiman(S) dan Ratno (R). Sidang pemeriksaan saksi di pimpin langsung oleh ketua Majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sesudah ketua Majelis Hakim meminta identitas para saksi, Sumpahpun dilaksanakan kepada kedua saksi- saksi dengan di pimpin langsung oleh ketua Majelis hakim dan di ikuti saksi-saksi : “Bismillahirrahmanirrahim Demi allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya.ujarnya saksi-saksi penggugat (S) dan (R).

Saksi pertama yang di mintai keterangan adalah saksi (R), Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi (R) terkait apakah saksi kenal dengan 12 orang Penggugat dari Ahli Waris De Groot pemegang Akta eigendom verponding 451..? saksi (R) menjawab hanya mengenali (y) 11 orang lainnya tidak ada yang saya kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan, kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi (R) apakah mengenal dengan Tergugat 1 (s)..? Jawab saksi bahwa saksi tidak kenal dengn Tergugat 1. Kemudian ketua Majelis Hakim bertanya lagi Apakah saudara kenal dengan Tergugat 2 (P)..? Jawabnya kenal ..!!! “ujarnya”. Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 apakah ada tanggapan mengenai saksi ini..?? Pihak Tergugat semua menjawab tidak ada tanggapan.

Satu dari kedua saksi yang diajukan oleh Penggugat diminta untuk keluar oleh Ketua Majelis Hakim dan bertanya apabila masih ada saksi yang akan di ajukan didalam ruang persidangan atau dari pengunjung ada yang akan menjadi saksi dari pihak Penggugat di mohon untuk menunggu di luar…!!!

Untuk saksi (R) mau menerangkan perihal apa…? “ujar Ketua Majelis hakim”… Jawab Kuasa Hukum Penggugat (D), saksi akan menerangkan perihal lokasi tanah. Jadi seputar itu ya!! ujar Ketua Majelis Hakim.. Baik silahkan dari Penggugat terlebih dahulu “ujar ketua Majelis Hakim” Pak Ratno ujar Kuasa Hukum Penggugat (D), ooo… Saudara saksi sejak kapan tinggal di situ..? ” Tanya oleh kuasa Hukum Penggugat (D)” jawab (R) sejak tahun 90an tinggal disitu. Tergugat 2 (P) tinggal di RT berapa..? mungkin tinggal di RT situ “ujarnya” Kuasa hukum (D) bertanya lagi tahun 90an ada pohon karet gak di situ..? jawab tidak ada, bertanya lagi ada berapa rumah yang ada di situ..? Jawab tidak ada. Kuasa Hukum (D) bertanya lagi siapa saja yang saksi kenal? jawab gak ada, dahulu objek tersebut hanya berupa alang alang saja “ujarnya” kemudian Kuasa Hukum bertanya lagi sejak tahun berapa (P) ada disitu..? Kira-kira tahun 2007 “ujarnya” dan jarak saya dengan (P) jauh “ujarnya” Kuasa hukum (D) bertanya lagi 2007 sudah ada bangunan di situ atau di sekitar situ..?Jawab tidak ada.

Kuasa hukum (D) bertanya lagi ada alas hak apa yang ada di situ ..? Jawab tidak ada polos
Yang saya tau tanah Negara ujarnya. Kuasa Hukum (D) bertanya lagi apakah saksi pernah berkomunikasi dengan (P) dan sejak kapan..?
Jawab Saksi (R) tidak pernah.

Kemudian kesempatan bertanya di berikan untuk Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2, ada beberapa jawaban yang dianggap janggal oleh Para Tergugat 1 dan Tergugat 2, terkait pada saat Saksi (R) mengatakan bahwa dahulu objek sengketa di penuhi rumput alang-alang, padahal dahulu objek tersebut dimanfaatkan oleh para penggarap dengan berkebun singkong dan kangkung bukan seperti yang dikatakan oleh Saksi (R) ini sangat-sangatlah tidak benar dan ada dugaan bahwa saksi yang di ajukan tidak memiliki kompetensi yang kemudian dihadirkan dalam persidangan oleh Penggugat. Hal serupa dengan pernyataan saksi yang tidak pernah melihat Menah selaku pemilik atas Girik 914, bagaimana mungkin saksi melihat dan mengetahui Menah ada di lokasi objek Girik 914 sedangkan jarak antara objek Yang di garap (R) dan objek Milik Menah Girik 914 jaraknya sangat jauh “Ujar Kuasa Hukum (P) seusai pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Saksi penggugat ke-2 (S) ternyata malah lebih parah lagi, (S) mengatakan menempati lahan garapannya di suruh oleh pak sarwa, padahal ngontrak dari Rw Neli s edy (alm) mengenali tergugat ll pun (P) dari tahun 2007 tapi baru mengadakan komunikasi tahun 2017 sehingga tergugat ll (P) angkat bicara…!!! Pak satiman, kita aja buat paguyuban tahun 2008 sangat tidak masuk akal mulai komunikasi tahun 2017 padahal setiap ada permasalahannya selalu mengadu kepada tergugat ll (P) bisa bisanya (S) mengatakan hal bohong tersebut, Namun ketua majelis hakim menyarankan hal hal yang menjadi keberatan untuk di tuangkan di dalam kesimpulan saja “ujarnya”

Yang parahnya lagi saksi (S) menjual garapan sebesar 40 juta ke tergugat (1) dengan lahan yang berbeda dan penerima uang yang berbeda, yang membuat kuasa hukum tergugat 1 (N) bertanya alas hakmu apa “ujarnya” jawab (S) lahan itu tukar guling saya cuma mediator dari abilio ke pak saan “ujarnya” Kemudian kuasa hukum (N) abilio itu siapa ujarnya..? Jawab (S) Yang tukar guling dengan saan berapa luas lahannya…? ujar kuasa hukum tergugat 1 (N) jawab (S) tidak mengukur hanya di kira-kira saja “ujarnya”.

Terus kok bisa lahan yang berbeda tukar gulingnya dengan yang menerima uang orangnya berbeda, ujar kuasa hukum tergugat 1 (N) boleh gitu “ujarnya” Anehnya lagi… Saudara satiman tidak mengakui tanda tangan yang di kwitansi pembayaran tergugat 1 sebesar 40 jt adalah tanda tangannya.

Selanjutnya kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H menanyakan saksi (S) sejak kapan saudara (S) mulai tinggal di objek sengketa “ujarnya” jawab saksi (S) tahun 1992 “ujarnya” Lanjut kuasa hukum tergugat ll (A) Artinya saudara mengetahui pembentukan kecamatan baru di kota depok…? Tanya kuasa hukum (A) terhadap saksi (S) jawabnya tidak tahu.

Kemudian kuasa hukum tergugat ll, meminta kepada ketua majelis hakim untuk memperlihatkan bukti P 20 terkait pendaftaran tanah egendom verponding 451, yang di daftarkan pada tahun 1974 sudah kecamatan tapos, padahal pada tahun 1974 masih kecamatan cimanggis kabupaten bogor bukan kecamatan tapos, ini sejalan dengan Perda No 08 tahun 2007 tentang pembentukan kecamatan baru di kota depok salah satunya kecamatan tapos yang baru terbentuk tahun 2007 “ujarnya”.

Hal itulah yang membuat para kuasa hukum teegugat l dan ll bukti yang di ajukan tidak benar, dan kesaksian para penggugat banyak yang janggal. “ada apa ini…? ujar para kuasa hukum tergugat l dan ll. Namun ketua Majelis hakim tetap menyarankan hal hal tersebut agar di tuangkan di dalam kesimpulan saja “ujarnya”

Selanjut Kuasa Hukum Tergugat ll (P) menanyakan kembali kepada saksi (S) terkait Replik para Penggugat, yang menyatakan bahwa Saudara. saksi yang menguasai objek tanah Tergugat ll selama 20 Tahun dan membantah dalil Tergugat ll (P) yang menyatakan telah menguasai objek sejak tahun 2005 atau telah tinggal di objek sengketa selama 20 tahun adalah tidak benar…!!!!! apaka kah itu benar bahwa saudara saksi yang menguasai objek tanah milik Tergugat ll dalam hal ini pak Parlindungan…? ujar kuasa hukum tergugat ll…!!!!! jawab saksi (S) tidak benar…!!! Saya tidak Pernah menguasai atau tinggal di objek tanah milik tergugat ll (P) tersebut “ujarnya”

Pada akhirnya para kuasa hukum tergugat di tanyai awak media terkait persidangan saksi saksi penggugat dan refliknya, bertentangan dengan keterangan saksi Artinya Replik para penggugat mengada ada.
Keterangan saksi bertolak belakang dengan Reflik para penggugat “ujarnya”

Selanjutnya untuk agenda pemeriksaan saksi tergugat l akan menghadirkan 2 orang saksi dan 1 saksi ahli yang di laksanakan pada tgl 18-09-2025 di (PN) depok.

(Pewarta Eky &Tim@MK.NEWS.COM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here