![]()

JAKARTA, MK News – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, S.H., M.M., secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut Benny, revisi UU ini merupakan langkah krusial untuk menjawab tantangan keamanan modern serta memperkuat akuntabilitas institusi Polri di mata masyarakat.
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Benny Utama menekankan bahwa RUU Polri yang baru harus mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif) secara lebih komprehensif dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami di Fraksi Golkar melihat urgensi revisi ini bukan hanya soal penambahan kewenangan, tetapi lebih pada penataan ulang mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Masyarakat butuh jaminan bahwa Polri bekerja secara profesional, proporsional, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Benny.
Fokus pada Restorative Justice dan Pencegahan Kriminalisasi
Salah satu poin utama yang diperjuangkan Benny Utama dalam pembahasan RUU ini adalah kejelasan implementasi Restorative Justice. Ia menyoroti masih adanya ketidakseragaman pemahaman di tingkat lapangan yang berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi, terutama dalam kasus-kasus ringan atau sengketa adat.
“Saya telah menerima banyak aspirasi dari konstituen, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejuang agraria atau sengketa tanah. RUU Polri baru harus memberikan payung hukum yang jelas agar pendekatan humanis dan mediasi menjadi opsi utama sebelum proses pidana ditempuh, tanpa mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.
Benny juga menegaskan bahwa revisi UU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Polri, yang berbanding lurus dengan integritas dan kinerja mereka di lapangan. “Polisi yang sejahtera akan lebih sulit diajak bermain-main dengan pelanggaran hukum. Ini adalah investasi negara untuk keamanan jangka panjang.”
Transparansi dan Akuntabilitas
Dukungan Fraksi Golkar terhadap RUU Polri juga disertai dengan catatan penting terkait transparansi. Benny Utama mendesak agar dalam UU baru nanti, mekanisme pengawasan oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Propam diperkuat dengan wewenang yang lebih independen.
“Masyarakat harus percaya bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oknum polisi akan diproses secara adil dan terbuka. Jangan ada lagi ‘badai di dalam gelas’ yang menutupi kesalahan fatal,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta organisasi masyarakat sipil untuk menyempurnakan draf RUU. Benny optimis bahwa dengan kolaborasi semua pihak, UU Polri yang baru akan lahir sebagai instrumen hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
(HT /Redaksi MK News.Com)



















