Sengketa Tanah di Jalan Aster RT01/RW 05 Sukatani Tapos Depok Jawa barat. Sidang setempat oleh Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H

0
412

MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.

2025.SUKATANI TAPOS DEPOK JAWA BARAT.

Pada tanggal 29 agustus 2025 bertepatan pada hari jumat barokah, yang sudah di tetapkan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Depok pada sidang sebelumnya.

Para pihak telah sepakat untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada hari jum’at tanggal 29 agustus 2025 untuk menunjukkan batas-batas tanah antara penggugat yuni candra nurjana selaku pemilik egendom verponding 451 yang luas tanahnya 4.610.000 M². dan kuasa hukumnya (D) dan tergugat l (S) penggarap 400 M².serta kuasanya (N), dan tergugat ll (P) selaku pemilik girik 914 luasnya 20.960 M². bersama kuasa hukumnya (A),(D),(M) dan (H).

Aneh..!!!!! Sungguh aneh…!!! 12 orang ahli waris egendom verponding 451, tidak bisa hadir karna sakit…!!! dan keluar kota “ujarnya” (D) selaku kuasa hukumnya ada apa ini…???? Membuat hakim ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H. tersenyum tipis, sambil berkata sakitnya bisa barengan ya.. “Ujarnya”.

Setelah sidang di buka oleh hakim ketua pengadilan Negeri Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H. dan pada saat akan penunjukan batas-batas oleh kuasa hukum (y) diwakili oleh kuasa hukumnya (D) tiba-tiba datang sekelompok orang yang mau membubarkan jalannya persidangan pemeriksaan setempat di lokasi tergugat ll (P) tersebut, dengan mengaku-ngaku kuasa hukum ahli waris yang tidak disebut namanya, yang ternyata kuasa hukum (MR) dari tergugat l (s), yang tidak ada kaitannya dengan objek tergugat l (s).

Konyolnya lagi..!!! Kuasa hukum penggugat (D) juga sempat menjadi hakim lapangan, dengan memutuskan bahwa girik tergugat ll (p) palsu “ujarnya” Sehingga mebuat masyarakat yang hadir dan kuasa hukumnya tergugat l (MR) dan ll (A) menyuruh warga untuk di vidiokan..!!! Vidiokan..perkataannya (D) selaku kuasa hukum penggugat, untuk di jadikan alat bukti nantinya “ujarnya”, dan kemudian akan di laporkan bahwa tindakan kuasa hukum (D) selaku penggugat sudah melanggar hukum mengucapkan girik tergugat ll palsu yang bukan kapasitaanya.

Kuasa hukum (D) mulai menunjuk batas batasnya :

Sebelah utara tembok udin.
Sebelah timur jalan aster.
Sebelah Selatan Hartoyo, yang penunjukan batasnya di bantu oleh satiman. Yang sebenarnya (D) tidak mengetahui batas batasnya sama seperti satiman yang tidak ada kepentingannya.

Hakim ketua bertanya lagi..? Dari utara keselatan berapa ukurannya…???? “ujarnya”…jawab kuasa hukum penggugat (D) tidak tahu…!!! dan hakim ketua bertanya lagi..??? inikan ada bangunan, ini bangunan siapa pemiliknya…?? “ujarnya” Jawab kuasa hukum penggugat (D), tidak tahu juga “ujarnya” Kemudian sebelah barat di tanya lagi oleh majelis hakim ketua, mana batasnya…?? siapa pemiliknya “ujarnya” Jawab (D) batas sebelah barat tembok asep “ujarnya”

Karna ada dugaan kuasa hukum (D) tidak tau batas-batas, tiba-tiba satiman muncul lagi mau menunjukkan bata-batas nya, kemudian kuasa hukum tergugat l (MR) dan kuasa hukum tergugat ll (A), (D),(M),(H) merasa keberatan SATIMAN siapa..??? “Ujarnya” Dan ternyata satiman itu bukan siapa-siapa, serta tidak ada kepentingan, kemudian kuasa hukum tergugat l dan ll mengusir satiman dari lokasi objek tergugat ll.

Parahnya lagi…!!! pihak RT 01,RW 05, pihak Kelurahan Sukatani, pihak BPN kota depok, Babinsa dan Babinmas tidak datang menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan setempat tersebut.

[Red/Tim@MediaKriminalitas.News]

[.Com]..2025.

WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.

COM.2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here