MK.NEWS.COM.@
CIRACAS
JAK-TIM.
SIDANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGGUGAT AHLI WARIS DARI ALMARHUM TABA BIN KEMPING/KEMPI MELAWAN TERGUGAT PT FAST FOOD INDONESIA TBK/GERAI KFC CIRACAS. DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.
Agenda persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 terkait dengan penyerahan Surat Gugatan yang sebelumnya pada tanggal 14 April 2026 kuasa Hukum Tergugat meminta waktu untuk mengajukan perbaikan gugatannya..
Pada tanggal 21 April 2026, Tergugat meminta persidangan dilakukan secara offline, namun dengan pertimbangan Hakim bahwa gugatan yang ditujukan kepada tergugat diajukan melalui pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara elektronik (e court) hal ini telah sesuai dengan peraturan Mahkamah agung (PERMA NO.1 TAHUN 2019) Yang saat ini telah di ubah menjadi PERMA NO 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Hal terpenting dalam PERMA 7 tahun 2022 yang baru adalah mewajibkan persidangan elektronik untuk perkara yang didaftarkan secara e-Court tanpa perlu persetujuan Tergugat, mendukung sidang hybrid, dan mengatur domisili elektronik yang juga bertujuan mewujudkan prinsip peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Setelah kesepakatan Persidangan tetap dilakukan secara elektronik, kemudian Hakim menentukan jadwal sidang untuk agenda jawaban dari Tergugat, didalam penentuan jadwal tersebut Tergugat meminta waktu untuk menjawab gugatan para Penggugat dalam tempo 2 (dua) Minggu, awalnya kuasa hukum para Penggugat mengajukan keberatan bahwa untuk mempersingkat waktu setidaknya jawaban dilakukan 1 (satu) Minggu setelah dibacakannya gugatan perbaikan yang sudah diserahkan kepada Hakim dan Tergugat.
Karena berdasarkan kesepakatan, untuk keadilan maka Tergugat diberikan waktu 2 (dua) Minggu untuk mengupload jawaban pada tanggal 05 Mei 2026 dan kuasa Hukum Penggugat menerima hal tersebut untuk memberikan waktu 2 (dua) Minggu untuk Tergugat membuat jawabannya.
Agenda sidang perkara Nomor :70/Pdt.G/2026 PN JKT TIM yang telah disepakati sebagai berikut:
1. Jawaban Tergugat tanggal 05 Mei 2026
2. Replik para Penggugat tanggal 12 Mei 2026
3. Duplik Tergugat tanggal 19 Mei 2026. Dan,
4. Sidang Pembuktian yang dimulai dari para Penggugat untuk mengUpload bukti dan wajib hadir pada sidang pembuktian pada tanggal 26 Mei 2026.
Kesimpulan dari kuasa hukum para Penggugat terkait dengan jawaban dan eksepsi Tergugat, setelah membaca jawaban dan eksepsi Tergugat, sangat tidak Relevan dengan isi gugatan yang diajukan, bahwa inti dari persoalan gugatan para Penggugat adalah menuntut agar objek tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat adalah tidak terkait dengan mengoreksi SHGB milik Tergugat, namun terkait objek tanah milik para Penggugat yang seolah-olah objek tanah milik para Penggugat masuk kedalam SHGB milik Tergugat.
“Kami didalam gugatan perkara 70, tidak mengoreksi Prodak BPN Kota Jakarta Timur, melainkan menggugat objek tanah yang dikuasai secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan objek tanah milik Klien kami tersebut tidak termasuk dalam SHGB milik Tergugat, secara nyata memang terbukti pagar yang dibangun diatas tanah klien kami yaitu pagar yang di bangun oleh Tergugat dan itu tidak serta Merta menjadi tanah Tergugat, dibelakang pagar tersebut ada hak-hak ahli waris dari Almarhum Taba bin Kemping/Kempi. “Ujar kuasa hukum para Penggugat disela-sela kesibukannya…
Perkara Nomor :70/Pdt.G/2026 PN JKT TIM menjadi konsumsi publik saat ini, dimana masyarakat ingin mengetahui bahwa Kekuasaan bukanlah segalanya namun keadilanlah yang terpenting untuk melindungi masyarakat kecil yang terzolimi.. “Tambahan Abdul Kadir, S.H selaku kuasa Hukum para Penggugat..
Awak media akan terus memantau perkembangan persidangan sampai pada putusan pengadilan yang nantinya diputuskan, yang tentunya setelah berakhirnya seluruh rangkaian sidang perkara tersebut..
Palu hakim adalah menjadi penentu bagi pihak-pihak yang meminta penegakan keadilan di tegakkan..
Red/Ucok.@MK.NEWS.COM.



















