PENYEROBOTAN DAN PEMALSUAN DOKUMEN TANAH TERJADI DI CITASUK SERANG hal ini harus segera diselesaikan.

0
20

*Sertifikat Hak Milik di Citasuk Serang Disorot Ahli Waris Samhudi: Terbit Atas 3 Nama Tanpa Sepengetahuan Keluarga*
4 MEI 2026

*SERANG, BANTEN* – Keluarga ahli waris Alm. Samhudi bin Kamdani mempersoalkan terbitnya Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor 28.01.000012412.0 atas sebidang tanah di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan salinan sertifikat yang diterima redaksi, SHM seluas 288 M² itu terdaftar atas nama tiga pemegang hak: Ahmad, Handi, dan Kendar. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada 28 Oktober 2024, dengan dasar Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Yuridis Nomor 1212/2024.

Catatan pendaftaran juga menyebut adanya pewarisan berdasarkan Akta Waris Nomor 11 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Mukhlis, S.H., M.Kn.

Keluarga Samhudi, yang wafat pada 20 Januari 2014, menyatakan keberatan. Mereka mengaku masih memegang dokumen dasar berupa Akta Jual Beli [AJB] atas nama Samhudi. AJB itu disebut diambil dari BRI Cabang Padarincang setelah dilunasi oleh Sutiah, istri Samhudi, dan diamanatkan kepada ahli waris untuk disimpan.

“AJB asli ada pada kami. Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau melepaskan hak atas tanah itu kepada siapa pun,” ujar Hadari, perwakilan ahli waris.

*Kronologi Versi Ahli Waris*
Menurut keluarga, konflik bermula ketika Sutiah digugat oleh Kendar, adik seibu beda bapak. Pada 3 Februari 2015, musyawarah di Desa Citasuk yang dihadiri unsur desa, Polsek, dan Koramil mencatat pihak Kendar tidak dapat membuktikan kepemilikan selain pengakuan lisan.

Pada 2023, keluarga sempat berupaya menawarkan rumah di atas tanah itu kepada H. Jaya dengan membawa fotokopi AJB. Setelah Sutiah meninggal, keluarga mendapati rumah tersebut telah ditempati pihak lain. Mereka menyebut objek itu dijual oleh Kendar kepada H. Jaya.

Pada 28 Oktober 2025, musyawarah kembali digelar di Desa Citasuk dengan dihadiri kepala desa, kepolisian, Kendar, H. Jaya, dan ahli waris Samhudi. Namun keluarga tetap menolak peralihan hak karena menganggap prosesnya cacat hukum.

*Respons dan Langkah Hukum*
Ahli waris menduga penerbitan sertifikat melalui program PTXL dilakukan tanpa verifikasi ahli waris yang sah. Mereka juga mempersoalkan keterlibatan sejumlah pihak di tingkat RT/RW, kadus, hingga pejabat BPN. Salah satu anggota keluarga bahkan mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten.

“Kami meminta ATR/BPN dan aparat penegak hukum menelusuri proses ini. Surat asli AJB ada pada kami, tapi haknya bisa berpindah ke tiga nama. Ini harus diluruskan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Hadari.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Pemerintah Desa Citasuk, dan pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Polda Banten juga belum merilis pernyataan terkait status hukum kasus tersebut.

Praktisi hukum pertanahan mengingatkan, sesuai Peraturan ATR/BPN, penerbitan sertifikat wajib melalui verifikasi data yuridis dan pengumuman. Jika terdapat keberatan dari ahli waris, proses harus dihentikan sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
YUDHA RUDIANTO..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here