



![]()
*2. Surat/Chat ke Polsek Citasuk / Polda Banten*
*Perihal: Permohonan Konfirmasi Status Hukum Sengketa Tanah Waris Samhudi*
> Dengan hormat,
>
> Saya, wartawan, sedang meliput sengketa tanah waris Alm. Samhudi di Desa Citasuk, Padarincang, Serang.
>
> Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat, kami bermaksud meminta konfirmasi terkait:
> 1. Status hukum perkara yang disebut melibatkan ahli waris Samhudi di Polda Banten.
> 2. Hasil musyawarah 28 Oktober 2025 di Desa Citasuk yang dihadiri Polsek Citasuk.
>
> Kami berkomitmen memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini, sesuai Kode Etik Jurnalistik.
>
> Mohon kesediaan waktu untuk klarifikasi. Terima kasih.
YUDHA RUDIANTO
MEDIAKRIMINALITAS.NEW.COM
08979252770











