
Kuasa Hukum H. Sukatma Tegas Tantang Pembuktian di Pengadilan- Depok — Polemik kepemilikan lahan di kawasan strategis Kota Depok kian memanas. H. Sukatma Suhandi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Minola sebayang and Partner angkat bicara secara tegas terkait klaim atas sebidang tanah seluas kurang lebih 250 meter persegi yang kini menjadi sorotan. Senin (27/4/2026).

Kuasa hukum H. Sukatma, H.A. Thomas, SH., MH., CLA., C.Med., menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Kepemilikan itu, kata dia, didasarkan pada dokumen yang jelas, yakni riwayat jual beli serta girik yang sah secara hukum.
“Kami tegaskan, tanah tersebut berada dalam penguasaan sah klien kami. Dasarnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikan klaimnya secara hukum, bukan dengan cara-cara di luar prosedur.
“Silakan jika ada pihak lain yang mengaku memiliki hak, buktikan di hadapan hukum. Sesuai prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mengaku memiliki hak, dialah yang wajib membuktikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengkritisi langkah pihak yang melakukan pemagaran atau tindakan sepihak lainnya tanpa melalui proses hukum yang sah. Menurut mereka, apabila terdapat keberatan dari pihak lain termasuk pengembang maka jalur yang harus ditempuh adalah gugatan perdata di pengadilan.
“Jangan menggunakan aparat atau pihak lain untuk menjadi penengah secara sepihak. Negara ini adalah negara hukum. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.
Hingga saat ini, H. Sukatma Suhandi disebut masih menguasai penuh lahan tersebut tanpa perubahan luas maupun batas, yakni tetap sekitar 250 meter persegi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi pihak mana pun yang merasa memiliki klaim, untuk membuktikan secara sah di meja hijau.
“Kalau merasa punya hak, buktikan secara hukum perdata. Kami siap menghadapi,” tutupnya dengan nada tegas.
(Red)timMK@Gmail.com



















