MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.2026
Sengketa lahan antara Rumah sakit Mitra Kota baru, Jambi dengan Lukman Al .
Hasny sebagai ahli waris yang sah dari Said Muhamad Saleh Al Hasny,telah mendapatkan fakta baru. Berdasarkan Hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Palembang secara resmi menyatakan bahwa dokumen Surat Jual Beli yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) RS Mitra Kota Baru Jambi adalah diduga palsu.
Adanya fakta baru ini, hasil laboratorium mengonfirmasi bahwa tanda tangan mantan Lurah Tasman yang tertera dalam Surat Jual Beli tersebut telah dipalsukan, dengan ini membuktikan bahwa benar spekulasi adanya pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan administrasi lahan tersebut
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Subdit I berdasarkan informasi penyidik menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan secara bertahap. Di tahap awal penyidik dijadwalkan memanggil mantan Lurah Pal Lima Kota Baru Jambi
“Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam rangkaian proses penerbitan dokumen yang belakangan diketahui sebagai dokumen palsu,” ungkap salah satu sumber internal yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Penyidik tidak hanya berhenti pada satu pihak. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparat penegak hukum juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai milik Said Lukman Al Hasny, ahli waris sah dari Said Muhammad Saleh Al Hasny.
Perkembangan cukup mengejutkan muncul dari keterangan Sudiwan Dinarya (Arya). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ia disebut telah memberikan sejumlah keterangan terkait dugaan aliran dana yang mengiringi proses penguasaan lahan tersebut.
Dalam keterangannya, turut muncul inisial “SBR”, seorang dokter spesialis anak yang hingga saat ini masih aktif bertugas di RS Mitra Kota Baru. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan dukungan pendanaan untuk membiayai pembuatan surat jual beli palsu hingga proses penguasaan lahan milik Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris dari Said Muhammad Saleh Al Hasny. Tidak hanya menyebut nama, Sudiwan Dinarya juga dikabarkan menyerahkan catatan yang memuat daftar pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari oknum dokter berinisial “SBR” guna memuluskan praktik yang diduga berkaitan dengan mafia tanah kepada pihak Said Lukman Al Hasny.

Sementara itu, setelah surat jual beli tersebut dinyatakan sebagai dokumen palsu oleh Puslabfor, maka secara hukum status Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini berada di tangan pihak RS Mitra atau pihak terkait dinilai kehilangan kekuatan hukum karena mengandung cacat administrasi.
Said Lukman Al Hasny, cucu dari Said Muhammad Saleh Al Hasny, menegaskan bahwa berbagai fakta yang mulai terungkap menunjukkan bahwa kebenaran perlahan mulai menemukan jalannya.
Kini publik menantikan langkah tegas penyidik Polda Jambi untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengungkap aktor utama di balik sengketa lahan tersebut hingga diproses secara hukum. Masyarakat juga berharap agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara transparan dan dipercepat, sehingga kejelasan hukum dapat segera tercapai bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Mitra maupun dokter yang disebut berinisial “SBR” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
TIM MEDIA KRIMINAL.(ASL.MK)






















