Ketua PA Jakarta Pusat Perkuat Komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,Marwah Peradilan Tetap dijaga.

0
26

Ketua PA Jakarta Pusat Perkuat Komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Marwah Peradilan Tetap Dijaga

JAKARTA, Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah awal pimpinan baru PA Jakarta Pusat dalam membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukumnya.

Dalam kunjungan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin bersama rombongan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan membahas pentingnya komunikasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Rombongan PA Jakarta Pusat diterima Kompol Karyono, S.H., Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang hadir mewakili Kapolres.

Pertemuan dengan jajaran kepolisian tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan kepemimpinan baru sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih efektif antara lembaga peradilan dan kepolisian.

Namun, penguatan hubungan antarlembaga tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Sinergi kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai hubungan yang dapat memengaruhi proses peradilan atau mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.

Prinsip independensi peradilan menjadi salah satu aspek penting yang harus tetap dijaga. Komunikasi dan koordinasi diperlukan untuk kepentingan pelayanan serta pelaksanaan tugas, tetapi tidak boleh berkembang menjadi bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.

Di sisi lain, persoalan integritas juga menjadi perhatian dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Upaya pencegahan suap dan penyalahgunaan kewenangan harus berjalan secara konsisten, bukan hanya melalui slogan, tetapi juga melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang dapat diuji secara terbuka.

PA Jakarta Pusat diketahui mendorong penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik suap sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Dalam konteks tersebut, kunjungan ke Kejaksaan dan Kepolisian dapat dilihat sebagai upaya membangun komunikasi lintas institusi. Meski demikian, ukuran keberhasilannya bukan semata pada intensitas pertemuan atau hubungan antarpejabat, melainkan pada sejauh mana koordinasi tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi independensi penegakan hukum.

Penguatan integritas juga menuntut adanya komitmen bersama untuk menutup ruang bagi praktik transaksional, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Hal ini penting mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sangat bergantung pada sikap profesional dan objektif para aparaturnya.

Silaturahmi antarlembaga pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Komunikasi yang terbangun perlu diterjemahkan menjadi koordinasi yang profesional, transparan, serta tetap menghormati batas kewenangan dan independensi masing-masing institusi.

Dengan prinsip tersebut, hubungan antara Pengadilan Agama, Kejaksaan, dan Kepolisian di Jakarta Pusat dapat berjalan secara konstruktif sekaligus tetap menjaga marwah lembaga peradilan dan kepentingan pencari keadilan.

TIM/MK.NEWS.COM.2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here