Menindaklanjuti pengaduan Warga FPK Laporkan Dugaan Maladministrasi dan pelanggaran Hukum Pengelolaan Hotel MOVENPICK CARITA KE OMBUDSMAN R.I

0
18

MENINDAKLANJUTI PENGADUAN WARGA, FPK LAPORKAN DUGAAN MALADMINISTRASI DAN PELANGGARAN HUKUM PENGELOLAAN HOTEL MOVENPICK CARITA KE OMBUDSMAN RI


MK NEWS.COM.2026

ANYER – SERANG, 31 Juli 2026 — Berdasarkan dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari warga masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan dugaan maladministrasi serta pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan Hotel Movenpick Carita, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Surat laporan bernomor 422.1 / Surat Lapdu DPP-FPK/ VII / 2026 ini ditandatangani langsung oleh Rezqi Hidayat, S.Pd selaku Sekretaris Jenderal DPP-FPK, dan dilengkapi satu berkas data pendukung serta dokumentasi foto dan video bukti awal hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga.

Sebagai lembaga pengawas sosial yang bergerak di bidang pemantauan kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat, FPK meminta Ombudsman RI segera melakukan verifikasi fakta, pemeriksaan lapangan, dan penelusuran kepatuhan perizinan di lokasi secara langsung.

Dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat yang diterima, diduga pihak pengelola hotel — yaitu Bapak Baharja Halim (Pemilik/Owner) dan Bapak Jaya (General Manager Hotel Movenpick Carita) — belum mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.

Berikut adalah tiga pokok dugaan pelanggaran beserta landasan hukum dan temuan di lapangan:

🔴 1. Penghalangan Akses Publik dan Penguasaan Sempadan Pantai

Dasar Hukum:

– Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

– Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Ketentuan:
Area sempadan pantai selebar minimal 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat merupakan ruang publik yang terbuka untuk seluruh masyarakat. Dilarang menutup, membatasi, memagar, maupun menguasai secara eksklusif area sempadan pantai yang menghalangi akses warga ke pesisir.

Temuan:
Hingga saat ini belum tersedia akses masuk yang jelas, bebas, dan terbuka bagi masyarakat umum untuk mencapai pantai di area lokasi Hotel Movenpick Carita, seolah-olah area pesisir telah menjadi hak milik eksklusif pengelola hotel.

🔴 2. Dugaan Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang Memadai

Dasar Hukum:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Permen LHK No. P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Ketentuan:
Setiap usaha perhotelan wajib mengolah seluruh air limbah domestik hingga memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, serta wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi baik beserta Surat Laik Operasi (SLO) yang sah dari instansi berwenang.

Temuan:
Diduga kuat hotel tidak memiliki fasilitas IPAL yang memadai dan belum mengantongi SLO. Pembuangan limbah tanpa pengolahan berisiko tinggi mencemari perairan Teluk Carita dan merusak ekosistem laut, serta dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai aturan.

🔴 3. Dugaan Ketidaklengkapan Dokumen Lingkungan dan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Dasar Hukum:

– UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

– PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko

– UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ketentuan:

– Usaha perhotelan wajib melengkapi dokumen lingkungan: AMDAL jika luas lahan ≥ 5 hektar DAN/ATAU luas bangunan ≥ 10.000 m²; atau UKL-UPL untuk skala di bawahnya. Dokumen ini adalah syarat mutlak penerbitan izin operasional dan wajib melibatkan partisipasi masyarakat sekitar saat penyusunannya.

– Penggunaan area pesisir juga wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Temuan:
Hingga saat ini belum dapat dibuktikan kepemilikan kelengkapan dokumen lingkungan dan persetujuan pemanfaatan ruang laut yang sah untuk kegiatan hotel tersebut.

🎯 PERMINTAAN TINDAK LANJUT KEPADA OMBUDSMAN RI

Berdasarkan temuan di atas, DPP-FPK memohon kepada Ombudsman RI untuk:

1. Segera melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi kelengkapan perizinan di lokasi;

2. Meminta penjelasan resmi dari pengelola hotel serta instansi terkait yang menerbitkan izin;

3. Merekomendasikan tindakan perbaikan, penghentian sementara kegiatan, maupun penindakan sesuai kewenangan apabila terbukti terjadi pelanggaran;

4. Melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur dugaan tindak pidana.

“Laporan ini kami sampaikan murni untuk menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan warga yang merasa haknya atas ruang publik serta lingkungan yang sehat terabaikan. Kami berharap Ombudsman RI bertindak cepat, transparan, dan akuntabel guna memulihkan hak masyarakat serta menegakkan aturan secara adil di kawasan pesisir Carita,” tegas Rezqi Hidayat, Sekjen DPP-FPK.

📋 SALINAN LAPORAN DISAMPAIKAN KEPADA 11 PIHAK TERKAIT:

1. Gubernur Provinsi Banten

2. Ketua DPRD Provinsi Banten

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten

4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten

6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten

7. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten

8. Sdr. Baharja Halim (Pemilik Hotel Movenpick Carita)

9. Sdr. Jaya (General Manager Hotel Movenpick Carita)

10. Pimpinan Redaksi Media Elektronik, Cetak, dan Daring

11. Arsip DPP-FPK

📞 KONTAK HUBUNGAN MEDIA

Sekretariat DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK)
Jl. Raya Anyer Kav. ABM, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang – Banten
Telp/WA: 0818 0939 6486

Red /

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here