Ramai di Media Sosial,Netizen Pertayakan pengunaan APBN 100 Milyar untuk sapi Qurban Prabowo.

0
26

“Ramai di Media Sosial, Netizen Pertanyakan Penggunaan APBN Rp100 Miliar untuk Sapi Qurban Prabowo”

JAKARTA, MK News – Jagat maya kembali memanas seiring dengan beredarnya informasi mengenai pengadaan 1.098 ekor sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Yang menjadi sorotan utama bukan hanya jumlah hewan qurbannya, melainkan sumber anggarannya yang disebut-sebut mencapai Rp100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Polemik ini mencuat setelah Wamensetneg atau pihak istana mengonfirmasi bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari program bantuan presiden yang dananya bersumber dari kas negara. Hal ini memicu reaksi beragam di platform media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok.

Kritik Pedas Netizen

Banyak warganet yang mempertanyakan urgensi dan kepatuhan syariat dari penggunaan uang rakyat untuk ibadah qurban yang secara fikih seharusnya bersifat personal (fardhu ain atau sunnah muakkadah bagi individu mampu).

“Secara teknis mungkin legal, tapi secara moral dan spiritual, qurban itu kan bentuk kedekatan pribadi hamba kepada Tuhan. Kalau pakai uang negara, siapa yang berqurban? Pak Prabowo atau Rakyat?” tulis salah satu akun @PengamatPolitik di X, yang kini telah dibagikan ribuan kali.

Tagar seperti #QurbanAPBN dan #PrabowoQurban pun sempat masuk dalam jajaran trending topic nasional pada Kamis (28/5/2026). Sebagian besar komentar menyiratkan ketidakpuasan terhadap prioritas pengeluaran negara di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan bagi masyarakat kelas bawah.

Pembelaan Pemerintah dan MUI

Menanggapi gelombang kritik tersebut, pihak Istana dan sejumlah pejabat pemerintah membantah adanya pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk Bantuan Presiden (Banpres) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk pemerataan distribusi daging qurban kepada masyarakat kurang mampu di daerah terpencil.

“Ini bukan qurban pribadi Bapak Presiden dalam arti sempit, melainkan fasilitasi negara untuk memastikan warga miskin juga bisa menikmati tradisi qurban. Landasan hukumnya jelas,” ujar Wamensetneg Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers singkat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, secara syar’i, penggunaan dana APBN untuk pembelian hewan qurban yang kemudian didistribusikan kepada mustahik (penerima manfaat) tidak membatalkan status qurbannya, selama niatnya lurus untuk beribadah dan pelaksanaannya sesuai syariat. Namun, MUI juga mengingatkan pentingnya transparansi agar tidak terjadi tafsir ganda di masyarakat.

DPR: Sudah Menjadi Tradisi

Komisi III DPR RI juga angkat bicara. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa program bantuan qurban menggunakan APBN sebenarnya sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan tidak perlu dipolitisasi secara berlebihan.

“Anggaran ini sudah dialokasikan dalam pos bantuan sosial keagamaan. Tujuannya mulia, yaitu memperkuat solidaritas sosial. Kritik boleh saja, tapi jangan sampai menutupi niat baik untuk berbagi,” kata Anggota sekaligus ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Meski demikian, diskusi di media sosial terus berlanjut. Banyak ekonom muda dan aktivis anti-korupsi mendesak agar ada audit publik terkait pengadaan 1.098 ekor sapi tersebut untuk memastikan tidak ada mark-up harga atau kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum merilis rincian detail pos anggaran spesifik untuk program ini, namun menegaskan bahwa seluruh pengeluaran telah melalui mekanisme verifikasi yang ketat.

(Herman Tasa /Redaksi MK News)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here