Muhammad Aliyuddin: Restorative Justice Dapat Melengkapi Sistem Peradilan Jinayah di Aceh
Oleh: M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA)
Jakarta, 14 Juli 2026 – Pendekatan Restorative Justice dinilai memiliki relevansi yang kuat dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh karena sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam sekaligus mendukung terwujudnya keadilan yang lebih substantif. Kesimpulan tersebut mengemuka dalam kajian akademik berjudul Analisis Yuridis dan Filosofis Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh yang disusun oleh Muhammad Aliyuddin pada Program Doktor Peradaban Islam UIN Raden Fatah Palembang.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa Restorative Justice tidak hanya berkembang dalam sistem hukum pidana modern, tetapi juga memiliki kesesuaian dengan konsep perdamaian, rekonsiliasi, pemaafan, dan kemaslahatan yang telah lama dikenal dalam hukum Islam. Pendekatan ini memandang penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dalam konteks Aceh, penelitian mencatat bahwa masyarakat masih mempertahankan budaya musyawarah dan penyelesaian konflik melalui peran tokoh adat maupun ulama. Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip Restorative Justice sehingga berpotensi mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis.
Dari aspek regulasi, penelitian menyoroti bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih lebih berfokus pada pengaturan jenis tindak pidana (jarimah) dan sanksinya. Mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan dan perdamaian belum diatur secara komprehensif, sehingga implementasi Restorative Justice masih menghadapi tantangan normatif.
Kajian tersebut juga mengaitkan perkembangan kebijakan nasional, termasuk diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan pedoman bagi hakim dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan. Kehadiran PERMA tersebut dinilai menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat paradigma penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Selain itu, penelitian mencatat adanya perkembangan kebijakan pada periode 2023–2025, termasuk upaya sejumlah lembaga penegak hukum dan Mahkamah Syar’iyah dalam memperkuat implementasi pendekatan keadilan restoratif melalui penyusunan pedoman, sosialisasi, dan kegiatan pembinaan. Perkembangan tersebut dipandang sebagai indikasi meningkatnya perhatian terhadap model penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Meski demikian, penelitian tidak menyimpulkan bahwa seluruh perkara jinayah dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karakteristik tindak pidana, perlindungan terhadap korban, hak masyarakat, serta prinsip-prinsip syariat Islam. Terhadap tindak pidana tertentu yang berdampak luas atau memiliki ancaman pidana berat, mekanisme peradilan tetap menjadi instrumen utama penegakan hukum.
Melalui kajian tersebut, penulis merekomendasikan penguatan landasan hukum, harmonisasi antara Qanun Jinayat, kebijakan nasional, serta pedoman Mahkamah Agung, sehingga penerapan Restorative Justice di Aceh dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan demikian, pendekatan tersebut diharapkan mampu melengkapi sistem peradilan jinayah dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemaslahatan bagi masyarakat secara berimbang.
Ali simbok Red/mk.news.com.



















