Kapolres Pasaman Barat Klarifikasi Video viral PETI di Belakang Mapolsek Ranah Batahan Aktivitas Sudah Ditertibkan.

0
13

Kapolres Pasaman Barat Klarifikasi Video Viral PETI di Belakang Mapolsek Ranah Batahan: Aktivitas Sudah Ditertibkan


Pasaman Barat –, Media Kriminalitasnews,Com
29 Juni 2026

Beredarnya video viral yang menarasikan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di belakang Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, mendapat klarifikasi resmi dari Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (29/6/2026), AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kapolsek Ranah Batahan, aktivitas yang diduga merupakan PETI tersebut telah lebih dahulu ditertibkan oleh jajaran Polsek Ranah Batahan pada 28 Juni 2026.

Kepada Media Tipikor InvestigasiNews.id, Kapolres menjelaskan bahwa video yang kemudian viral diduga dibuat oleh seseorang yang memiliki atau menguasai lokasi yang dijadikan tempat aktivitas PETI.

Sebelum video tersebut beredar, pihak Polsek Ranah Batahan telah memberikan teguran agar aktivitas penambangan di belakang Mapolsek segera dihentikan.

“Anggota Polsek sudah menegur agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan aktivitas PETI di belakang Mapolsek.

Setelah dilakukan peneguran, kegiatan tersebut dihentikan oleh pihak Polsek,” jelas AKBP Agung Tribawanto.

Menurut Kapolres, setelah dilakukan penertiban, pihak yang ditegur diduga tidak menerima tindakan kepolisian.

Selanjutnya muncul video di media sosial yang menimbulkan kesan seolah-olah Polsek Ranah Batahan membiarkan aktivitas PETI berlangsung di belakang kantornya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan kepolisian justru telah dilakukan sebelum video tersebut menjadi viral.

Hal itu juga diperkuat dengan dokumentasi kegiatan penertiban di lapangan, termasuk pemasangan spanduk larangan PETI, patroli, dan pengecekan lokasi.

“Informasi yang berkembang di masyarakat harus dilihat secara utuh. Penertiban sudah dilakukan oleh Polsek Ranah Batahan pada 28 Juni 2026.

Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembiaran aktivitas PETI di belakang Mapolsek Ranah Batahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tipikor InvestigasiNews.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Pasaman Barat sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui jalur resmi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Ahmad Harahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here