DIDUGA PENANGKAPAN BUPATI BOGOR ADE YASIN BANYAK MENERIMA SUAP DAN GRATIFIKASI.@MK.NEWS.COM.

0
824

Diduga Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin Banyak Menerima Suap Dan Gratifikasi

(Reynold Thonak. SH & Tim)

Bogor, Mediakriminalitasnews.com@ – Penasehat Hukum PT Tjitajam Reynold Thonak. SH. Angkat bicara Terkait Dugaan penyuapan dan penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga melakukan penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan tujuan agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK, timbul pertanyaan mengenai status WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diraih sebanyak 7 kali secara beruntun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,Ucap Reynold.

Mengingat selain beredarnya berita terkait adanya dugaan status WTP Kabupaten Bogor diraih dengan cara yang tidak benar dan melawan Hukum, beredar juga berita-berita terkait fakta adanya banyak kasus-kasus dimana Pemerintah Kabupaten Bogor telah lalai dan membiarkan Developer liar membangun berbagai proyek bangunan secara melawan Hukum dan tidak bertanggung jawab tanpa izin dari Pemerintah.

Reynold juga setelah bergulirnya kasus bupati bogor yang melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi oleh oknum-oknum pemerintah Nomor 1 kabupaten Bogor tersebut memberikan contoh salah satu yang menimpa para korban dugaan penipuan developer perumahan EKR, dimana para korban tersebut mengatakan telah membayar lunas unit rumah akan tetapi setelah bertahun-tahun belum juga mendapatkan sertifikat dari pihak developer hingga konsumen pun akhirnya melaporkan developer kepada pihak kepolisian pada tahun 2021 yang kemudian belum jelas proses Hukumnya hingga saat ini, ujar Reynold.

Dan begitu juga dengan kasus konsumen yang menjadi korban penipuan developer PT.  Green Construction City (GCC) yang telah membangun kurang lebih 3000 rumah dan ruko yang dibangun secara melawan hukum tanpa adanya izin maupun hak di atas tanah milik PT. Tjitajam dan berujung dengan tindakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 15 September 2021.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan inkracht yang menyatakan bahwa PT. GCC telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membangun di atas tanah milik PT. Tjitajam yang kemudian berdampak pada konsumen yang telah membeli rumah di Perumahan GCC. Hal ini dapat disimpulkan sebagai suatu dugaan penipuan, karena konsumen terancam kehilangan uang yang telah mereka setorkan kepada PT. GCC sedangkan tanah dan bangunan tersebut ternyata milik PT Tjitajam yang sudah dieksekusi dan dalam sita jaminan, Ucap Reynold.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang sebagai Pihak Tergugat VIII Dalam Perkara No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi yang telah di eksekusi pada tanggal 15 September 2021  dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membiarkan PT Green Construction City/ Direktur Ahmad Hidayat Assegaf  membangun kurang lebih  3000 dan ruko di Perumahan Green Citayam City tanpa adanya Izin apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Reynold menambahkan untuk mengingat salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Retribusi Daerah dari pemberian Izin terhadap pembangunan bangunan, maka Tindakan Developer liar yang membangun rumah-rumah di wilayah Cibinong tanpa adanya izin pemerintah tidaklah hanya merugikan masyarakat umum, melainkan juga merugikan Pemerintah dimana dengan adanya pembangunan liar tersebut yang kemudian dibiarkan selama bertahun-tahun, Pemerintah tidak hanya lalai dalam melaksanakan good governance atau pemerintahan yang baik dengan menelantarkan korban-korban penipuan atas pembangunan tanpa izin yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum serta kurangnya perhatian pemerintah terhadap  masalah tersebut, tetapi Pemerintah juga telah lalai dalam memantau salah satu sumber PAD yang menjadi salah satu aspek pemeriksaan audit LKPD.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana bisa Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah lalai dalam memantau salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu berupa retribusi daerah dengan adanya pembangunan bangunan-bangunan liar tanpa izin dari Pemerintah dan kemudian dibiarkan, bisa mendapatkan opini WTP dari audit yang dilakukan pihak BPK? padahal dengan jelas ada kerugian nyata yang tidak wajar, tidak hanya bagi masyarakat umum melainkan juga pemerintah.

Diduga adanya kasus-kasus pembiaran pembangunan rumah-rumah  tanpa izin pemerintah tersebut menimbulkan keraguan dan kejanggalan atas pemberian opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah jelas membiarkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dengan tidak wajar, dan dengan ditemukannya dugaan bahwa opini WTP dari BPK yang diraih Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut diperoleh secara tidak layak hanya memperkuat kejanggalan yang ada, Ungkap Reynold.

Penasehat Hukum PT Tjitajam Reynold Thonak.SH. Mendukung KPK maupun Instansi Pemerintah lainnya untuk mengusut terkait perolehan WTP Pemerintah Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun untuk menelusuri kejanggalan atas hasil opini audit yang kontradiktif dari fakta yang ada, Tutup Reynold.

(RED/KI.MK.NEWS.COM)

LEAVE A REPLY

– Advertisement –

spot_img
Observas@investigasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here