AMPM Layangkan Surat Permintaan Mediasi ke Manajemen Hotel Movenpick Carita

0
18

AMPM Layangkan Surat Permintaan Mediasi ke Manajemen Hotel Movenpick Carita

SERANG – Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) resmi melayangkan surat permintaan mediasi kepada Pimpinan HRD dan CEO Hotel Movenpick Carita pada Rabu, 1 April 2026. Surat tersebut ditujukan ke kantor manajemen hotel yang beralamat di Jalan Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Ada sejumlah poin krusial yang menjadi latar belakang dikeluarkannya surat tersebut. AMPM menilai terdapat berbagai pelanggaran dan ketidakpatuhan yang dilakukan pihak pengelola hotel terhadap aturan yang berlaku serta hak-hak masyarakat sekitar.

Adapun poin-poin tuntutan dan temuan tersebut meliputi:

1. Tidak adanya dialog dengan masyarakat sekitar sebelum pembukaan (opening) hotel.

2. Konsep rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai dengan konsep yuridis yang berlaku.

3. Pembatasan akses jalan publik yang menghubungkan jalan raya menuju pesisir pantai.

4. Belum dibangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

5. Maraknya praktik premanisme di sekitar area operasional hotel.

6. Isu terkait sempadan pantai dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

7. Dugaan adanya kerusakan terumbu karang di wilayah pesisir sekitar hotel.

Dalam suratnya, AMPM meminta pihak manajemen hotel untuk bersikap proaktif dan hadir dalam upaya penyelesaian masalah. Mereka berharap adanya sinergi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

Dasar Hukum dan Ultimatum
Surat permintaan mediasi ini dilandasi oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat 1

– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012

– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 Ayat 1

– Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016

AMPM memberikan tenggat waktu respons selama 3×24 jam sejak surat diterima. Jika manajemen tidak merespons atau mengabulkan permintaan tersebut, AMPM akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan sekitar 1.000 orang massa, dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dukungan Lembaga Pengawas
Di tempat terpisah, Rezqi Hidayat, S.Pd., selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), menyatakan dukungan dan siap mengawal proses ini.

“Pokok isi surat tersebut sudah sangat jelas merujuk kepada aturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga pihak manajemen hotel Movenpick seharusnya merespons dengan baik dan mau duduk bersama,” ujar Rezqi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Rezqi menekankan bahwa kehadiran hotel seharusnya dapat menumbuhkan dan mengembangkan roda perekonomian masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan serta mau merangkul dan bersinergi dengan pengusaha lokal dan masyarakat setempat.

Sampai berita ini terpublikasikan pihak manajemen hotel movenpick Carita dan pihak terkait lainnya belum dapat di hubungi

Red Tim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here