Mahkamah Agung Tegas dan Menegaskan Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Atau Pendampingan Advokat kepada Ketua PN Depok dan Wakil dalam kasus penangkapan KPK.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan advokat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.