Mahkamah Agung Tegas dan Menegaskan Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Atau Pendampingan Advokat kepada Ketua PN Depok dan Wakil dalam kasus penangkapan KPK.

0
124

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan advokat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here