Camat Tapos Bersama Lurah Leuwinanggung Menyerahkan Sertipikat PTSL Kepada Warga Kelurahan Leuwinanggung

0
288
  • Depok

Penyerahan tahap ketiga Program PTSL yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Leuwinanggung dan Camat Tapos, yang berlokasi di Rw 10 tepatnya di rumah Rw 10 di Posbindu Anggrek.

Turut hadir dalam kesempatan itu Camat Tapos Abdul Mutolib, Lurah Leuwinanggung Sanan Hidayat, Ketua Rw 10, Ketua Rw 06, Ketua Rw 02, dan Katar.

Dalam kesempatan itu Abdul Mutolib menjelaskan Sertifikat Program PTSL tahap ketiga sebanyak 100 bidang untuk diserahkan kepada warga. Informasi dari BPN juga ada 1514 yang di daftarkan untuk mendapatkan sertifikat PTSL .

Dan hari ini baru mencapai 300 bidang, tentunya bertahap  prosesnya BPN juga panjang, dan tidak hanya di Kelurahan Leuwinanggung. Mudah mudahan secara bertahap nanti yang 1.514 itu cepat selesai. Kalau di hitung hitung kurang lebih 1000 bidang mudah mudahan tidak  bermasalah di BPN “Ucap Abdul Mutolib Ke Awak Media.

 .

Untuk syarat pengambilan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau orang yang bersangkutan dengan membawa tanda terima. Sesuai dengan SK 3 Menteri biaya PTSL hanya 150.000,di luar pajak pembeli, pajak penjual.”Tutup Abdul Mutolib Ke Media Kriminalitas News.Com.

Masih di tempat yang sama Sanan Hidayat selaku Lurah Leuwinanggung menjelaskan, bahwa Program PTSL ini dilakukan secara bertahap, di harap warga menunggu untuk mendapatkan sertifikat PTSL. Karena total pendaftar Program PTSL di Kelurahan Leuwinanggung mencapai 1.514 bidang.

Lanjut Sanan bagi warga yang mau mengambil sertifikat PTSL ,tetapi tidak sesuai luas bidangnya, bisa diambil, tetapi harus melaporkan kembali ke pihak BPN untuk mengukur kembali, agar luas bidangnya sesuai dengan ukuran di sertipikat PTSL.”Tutup Sanan ke Media Kriminalitas.News. Com

(RED/NW)

EDITOR : JIMY.A

COPYRIGHT 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here