SOSIALISASI CALON PENGANTIN,Ketua ,P.A Jakarta Pusat Tekankan dispensasi Nikah Upaya Terakhir.

0
18

Sosialisasi Calon Pengantin, Ketua PA Jakarta Pusat Tekankan Dispensasi Nikah Upaya Terakhir

Jakarta Pusat, – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta sinergi lintas sektor guna melindungi masa depan generasi muda. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6).

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah”, Muhammad Aliyuddin memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek hukum, sosial, kesehatan, hingga dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh praktik perkawinan usia anak. Kegiatan tersebut diikuti oleh tenaga kesehatan, penyuluh, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembinaan calon pengantin di wilayah Jakarta Pusat.

Menurutnya, perkawinan anak bukan sekadar persoalan administrasi atau pemenuhan syarat hukum, melainkan isu multidimensional yang berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia, perlindungan anak, serta pembangunan bangsa di masa depan.

“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Muhammad Aliyuddin menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui perubahan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada anak. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap anak memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa dispensasi nikah bukanlah mekanisme untuk melegalkan perkawinan anak secara bebas, melainkan instrumen hukum yang sangat terbatas dan hanya dapat diberikan setelah melalui pemeriksaan ketat oleh hakim.

“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.

Dalam paparannya, ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak-anak mereka. Banyak kasus perkawinan usia dini, menurutnya, berawal dari minimnya pengawasan, kurangnya pendidikan reproduksi yang tepat, serta rendahnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari sebuah perkawinan.

Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, hingga lembaga pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada remaja. Pendekatan preventif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah masalah terjadi.

“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan mereka secara matang. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas. Selain membahas aspek kesehatan calon pengantin, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan perlindungan anak dalam konteks perkawinan.

Para peserta menyambut positif materi yang disampaikan karena memberikan perspektif yang lebih luas mengenai hubungan antara kesehatan, hukum, dan perlindungan hak anak. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memperkuat layanan pendampingan kepada calon pengantin sekaligus mencegah terjadinya perkawinan anak di masyarakat.

Melalui forum tersebut, Muhammad Aliyuddin kembali menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat. Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat memperkuat kesadaran publik bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa.

“Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya.

Ali/TimRed@MK.NEWS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here