RSU LATERSIA TIDAK HADIR DALAM KLARIFIKASI DISNAKER SUMUT, KUASA HUKUM DESAK KEPASTIAN HUKUM ATAS DUGAAN PHK SAAT HAMIL 8 BULAN
MK NEWS.COM.
MEDAN, 26 Oktober 2026 – Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia tidak menghadiri panggilan klarifikasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan pada Senin (26/10/2026), pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pekerja hadir didampingi kuasa hukumnya, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., bersama Daniel Steven Sihotang, SH., dan Farasian Fernanda Marbun, SH.
Panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan PHK sepihak terhadap pekerja yang sedang hamil delapan bulan serta persoalan pemenuhan hak-hak pekerja.
Kuasa hukum meminta Disnaker Sumut melalui mediator Lemmy Pakpahan, SE., dan Syahrina Yuska, S.Psi., serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I melalui pengawas Erwin Syahputra Nasution, ST., dan Anton Fahrizal, ST., segera menindaklanjuti perkara sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi. Kami meminta agar ketidakhadiran pihak perusahaan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tidak terabaikan,” tegas Paul J J Tambunan.
PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DIATUR UNDANG-UNDANG
Paul J J Tambunan menjelaskan bahwa Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, melarang PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
Pasal 153 ayat (2) juga mengatur bahwa PHK atas alasan yang dilarang tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Pihaknya meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan memeriksa alasan serta proses PHK, dokumen hubungan kerja, dan pemenuhan hak pekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian perselisihan juga harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan terkait lainnya, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
PENEGAKAN HUKUM HARUS SEJALAN DENGAN ASTA CITA
Paul J J Tambunan menegaskan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dirasakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja yang mengalami PHK sepihak atau dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Semangat Asta Cita harus sejalan dengan penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak masyarakat. Kami berharap pekerja, terlebih perempuan yang sedang hamil, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia meminta instansi terkait menangani pengaduan secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Pihaknya juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan, lanjut Paul.
LASKAR PRABOWO 08 DPD SUMUT BUKA POSKO PENGADUAN BAGI MASYARAKAT
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara membuka layanan pengaduan bagi masyarakat dan pekerja yang menghadapi PHK sepihak, perselisihan hubungan industrial, atau dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan pelanggaran hak-hak masyarakat lainnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Sekretariat Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara
Jl. Sei Bekala No. 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
2. Sekretariat Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara
Villa Marendal Permai C-9, Jalan Bajak II H, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Atau melalui nomor HP/WhatsApp: 081223988686.
Masyarakat dapat menyampaikan kronologi dan membawa dokumen pendukung untuk memperoleh informasi awal serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum, lanjut Paul.
Kami selaku kuasa hukum berharap Disnaker Sumut dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I segera memberikan tindak lanjut yang jelas demi perlindungan hak pekerja, tutup Paul.
WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.
COM.2026.















