Persoalan Transaksi Tanah dan Somasi ll Notaris D,Y Pengawasan fropesi jadi Perhatian.

0
29

Persoalan Transaksi Tanah dan Somasi II Notaris D.Y., Pengawasan Profesi Jadi Perhatian

JAKARTA, 3 September 2026 — Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah kuasa hukum klien melayangkan Somasi II dan Terakhir.

Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D.Y. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Somasi II tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.

Selain itu, status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta alasan proses balik nama belum tuntas.

Persoalan lain menyangkut perubahan luas bidang tanah. Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.

Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah.

Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian tersebut antara lain mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.

Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila benar pernah dilakukan.
Menurut dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.

Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.

Sedikitnya terdapat sejumlah pokok yang diminta dijelaskan, termasuk status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Kini Sorotan Bergeser ke Pengawasan Notaris
Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.

Setelah somasi ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan tersebut.

Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan atau dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, absennya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa yang berwenang memeriksa, apakah telah dilakukan verifikasi awal, dan apa tahapan tindak lanjutnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 16.

UU tersebut juga mengatur larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 85 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pemberhentian sementara;
3. pemberhentian dengan hormat; atau
4. pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.

Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukanlah konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan. Terlebih dahulu harus terdapat proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Majelis Pengawas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan.
Kementerian Hukum Diminta Transparan
Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil tersebut.

Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.

Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang tetap harus dikedepankan.

Namun, apabila pengaduan memang telah diterima secara resmi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya.

Sebab, pengawasan profesi Notaris bukan semata persoalan internal organisasi. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan kepercayaan publik terhadap dokumen serta perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.

Kini bola berada pada pihak terkait: Notaris D.Y. untuk memberikan klarifikasi, Kantor Pertanahan untuk menjelaskan status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi, dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.

Publik menunggu satu hal sederhana: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur, atau justru berhenti.

(Redaksi).RED/NIPUTU P@MK NEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here