Lahan Sengketa Jadi Area Parkir RS Mitra, Tiga Dokter PNS di Jambi Disorot Wanprestasi Tanah Ratusan Juta Rupiah

JAMBI —MK.NEWS.COM2026
Kasus dugaan wanprestasi pembayaran sisa jual beli tanah mencuat di Kota Jambi. Ahli waris dari almarhum Sayid Hassan Saleh Al Hasny dan Ibu Ana Binti Muhammad Tahir menuntut hak sisa pembayaran tanah senilai Rp656.960.000 yang tak kunjung diselesaikan oleh tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertitel dokter.
Di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa sertifikat (SHM No. 424 dan SHM No. 599) tersebut kini telah difungsikan sebagai area parkir Rumah Sakit Mitra Jambi.

Fasilitas ini dikelola dan digunakan tanpa adanya penyelesaian kewajiban hukum kepada pihak ahli waris.
Tuntutan dilayangkan karena para penandatangan surat perjanjian dinilai ingkar janji dan tidak pernah menepati komitmen penyelesaian pembayaran yang telah disepakati secara tertulis.
Dokumen Perjanjian Resmi
Berdasarkan dokumen bermeterai sah bertajuk “SURAT KETERANGAN DAN PERJANJIAN” yang dibuat di Jambi pada 10 Januari 2013, terdapat tiga nama dokter berstatus PNS yang menandatangani kesepakatan tersebut, dr. Sabar Hutabarat, Sp.A (Warga Kel. Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan), dr. Herlambang Noerjasin, Sp.OG (Warga Kec. Telanaipura), dr. Sulistyowaty, Sp.An (Warga Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutung).
Dalam klausul perjanjian, ketiga pihak secara tegas berjanji tidak akan menyerahkan atau membayarkan sisa uang pembayaran tanah sebesar ± Rp656.960.000 kepada pihak lain sebelum ada penyelesaian dengan ahli waris Sayid Hassan Saleh Al Hasny dan Ibu Ana Binti Muhammad Tahir.
Namun fakta yang terjadi perjanjian tersebut diduga tidak ditepati oleh ketiga oknum PNS tersebut.
Sikap Tegas Ahli Waris, Meskipun kesepakatan tertulis telah dibuat sejak 2013, hingga kini komitmen tersebut diduga kuat tidak pernah direalisasikan. Pihak keluarga ahli waris merasa dirugikan dan diabaikan karena hak mereka terkatung-katung tanpa kepastian hukum selama belasan tahun.
”Saya menuntut hak, sesuai dengan isi perjanjian tertulis yang mereka buat dan tanda tangani sendiri di atas meterai. Mereka mengikat janji untuk menyelesaikan urusan tanah ini dengan pihak ahli waris terlebih dahulu, tetapi hingga saat ini janji tersebut sama sekali tidak direalisasikan,” tegas Sayid Hasan, perwakilan ahli waris, Jumat (28/8/2026).
- Langkah Hukum dan Indikasi TPPU, Atas dugaan tindakan wanprestasi ini, pihak ahli waris menegaskan tidak akan mundur, berbagai jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana akan terus dilakukan untuk menuntut haknya. Pihak keluarga juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti proses penetapan pihak-pihak terkait. Selain dugaan ingkar janji, perwakilan ahli waris mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).RED/ARNOLD S.L




















