Sertifikat, AJB dan Luas Tanah Jadi Sorotan, Notaris D.Y. Diminta Beri Klarifikasi

MK.NEWS.COM.JAKARTA,
26 Agustus 2026 — Pengurusan transaksi jual beli tanah antara seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn. memasuki tahap Somasi II dan Terakhir. Somasi tersebut disampaikan oleh SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H.
Somasi itu pada pokoknya meminta kejelasan mengenai status sertifikat tanah, proses Akta Jual Beli (AJB), serta tahapan balik nama yang disebut belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Menurut kuasa hukum, klien sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat tanah telah berada di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas informasi tersebut, klien meminta penjelasan mengenai posisi sertifikat, tahapan administrasi yang telah ditempuh, dokumen yang sudah diajukan, serta kendala yang menyebabkan proses balik nama belum selesai.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah perubahan luas tanah. Luas yang sebelumnya dipahami sekitar 185 meter persegi kemudian disebut menjadi kurang lebih 200 meter persegi. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pengukuran, proses perubahan data, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan luas tersebut.
Somasi juga meminta rincian penggunaan dan kebutuhan biaya dalam proses pengurusan tanah, termasuk biaya pertanahan, pajak maupun jasa profesional. Selain itu, pihak klien meminta kepastian mengenai keberadaan sertifikat dan informasi terkait kemungkinan penyerahannya kepada pihak penjual.
Melalui Somasi II dan Terakhir tersebut, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban serta klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dan profesional masih menjadi pilihan utama. Namun, apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian, pihak klien mempertimbangkan langkah lebih lanjut, antara lain meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan/BPN, menempuh mekanisme pengawasan profesi, maupun mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedepankan Hak Jawab dan Berita Berimbang
Perlu ditegaskan bahwa seluruh persoalan yang tercantum dalam somasi merupakan dalil, pertanyaan, dan permintaan klarifikasi dari pihak klien melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut belum merupakan putusan pengadilan maupun kesimpulan dari lembaga pengawas atau instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak Notaris D.Y. terkait sejumlah persoalan yang disampaikan dalam Somasi II dan Terakhir tersebut. Karena itu, klarifikasi dari Notaris D.Y., Kantor Pertanahan/BPN, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diperoleh secara utuh, akurat, dan berimbang.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Notaris D.Y. serta instansi terkait mengenai pemberitaan dan persoalan yang disampaikan dalam somasi tersebut.
Pihak klien berharap persoalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
(Tim)MK NEWS.COM.2026.

















