JAMBI Publik Mendesak pihak berwenang untuk segera mengaudit Legalitas Lahan RM. AC Andung Mengingat bukti kepemilikan yang sah ada ditangan ahli waris.

0
8

JAMBI Media Kriminalitas.News.Com.2026@– Usaha kuliner populer RM AC Andung di Kota Baru, Jambi, kini terancam sengketa lahan yang serius. Pemilik usaha berinisial “ARN” diduga telah membeli lahan dari pihak yang tidak memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Pada tahun 2012, “ARN” membeli lahan di samping RS Mitra Kota Baru dari seseorang bernama Sihombing seharga Rp100 juta. Masalah muncul karena dalam Surat Jual Beli (SJB) tersebut, mereka mengklaim memiliki dokumen tanah asli tahun 1932.

Namun, faktanya, dokumen asli tahun 1932 tersebut hingga kini masih dipegang secara fisik oleh Sayid Lukman Al Hasny, selaku ahli waris sah dari keluarga besar Datuk Sayid Muhammad Saleh Al Hasny. Hal ini membuktikan bahwa transaksi tersebut diduga kuat cacat hukum sejak awal.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan tindak pidana di dalamnya. Praktik penggunaan dokumen yang tidak valid dalam transaksi lahan dapat diproses secara hukum:

1. Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat/dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP:Terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan.

3. UU Pokok Agraria: Melindungi hak kepemilikan tanah yang sah di mata negara.

Kejanggalan dokumen ini tidak hanya menjadi persoalan perdata, namun berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana. Penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak valid dalam transaksi pertanahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, jika terbukti adanya unsur penipuan dalam transaksi tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tidak hanya itu, terkait maraknya praktik mafia tanah, tindakan ini juga dapat ditinjau berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Po kok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum atas hak tanah.

Publik mendesak pihak berwenang untuk segera mengaudit legalitas lahan RM AC Andung. Mengingat bukti kepemilikan yang sah masih berada di tangan ahli waris, masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh praktik mafia tanah.

Hingga kini, “ARN” selaku pemilik RM AC Andung belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan dokumen yang ia gunakan saat membeli lahan tersebut.

Temukan lebih banyak

publik mendesak pihak berwenang.menangani kasus lahan dijambi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here