Data permintaan kordinasi proyek pengaspalan di jati jajar yang diperintahkan ketua LPM jati jajar kota depok H. usman kepada anggotanya menuai pertanyaan dan apa sudah benar prosudernya.

0
40
  1. Tidak Ada informasi Resmi atau aturan dari Pemerintah kota Depok yang Mengesahkan Permintaan uang kordinasi untuk pengaspalan Jalan.
  2. Pungutan Liar atau uang kordinasi diluar ketentuan hukum dan Anggaran resmi tidak dibenarkan,proyek pengaspalan dan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok.
  3. Fungsi dan Sumber pendanaan LPM Yang Sah.
  4. Berdasarkan Permendagri No.18 tahun 2018…LPM Adalah Lembaga kemasyarakatan yang menjadi Mitra pemerintah dan Kelurahan untuk menampung Aspirasi dan Mengerjakan swadaya Masyarakat dalam pembangunan.
  5. Harus Sesuai protap dan peosuder.
  6. 1.Tanpa Dasar Hukum yang jelas:
  7. Tidak bisa Menunjukan Perda,Perdes atau kwitansi Resmi yang dapat dipertanggung jawabkan dalam pembukuan Negara dan kelurahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here