
Tidak Ada informasi Resmi atau aturan dari Pemerintah kota Depok yang Mengesahkan Permintaan uang kordinasi untuk pengaspalan Jalan.- Pungutan Liar atau uang kordinasi diluar ketentuan hukum dan Anggaran resmi tidak dibenarkan,proyek pengaspalan dan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok.
- Fungsi dan Sumber pendanaan LPM Yang Sah.
- Berdasarkan Permendagri No.18 tahun 2018…LPM Adalah Lembaga kemasyarakatan yang menjadi Mitra pemerintah dan Kelurahan untuk menampung Aspirasi dan Mengerjakan swadaya Masyarakat dalam pembangunan.




- Harus Sesuai protap dan peosuder.
- 1.Tanpa Dasar Hukum yang jelas:
- Tidak bisa Menunjukan Perda,Perdes atau kwitansi Resmi yang dapat dipertanggung jawabkan dalam pembukuan Negara dan kelurahan.














