Warga Jatijajar pertanyakan permintaan uang kordinasi proyek pengaspalan dari LPM.

0
86

*Warga Jati Jajar Pertanyakan Permintaan “Uang Koordinasi” Proyek Pengaspalan dari LPM*
_Depok, 9 September 2026_

*DEPOK* – Beredarnya adanya permintaan “uang koordinasi” terkait proyek pengaspalan jalan di wilayah Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang disebut-sebut atas perintah Ketua LPM Jati Jajar H. Usman kepada anggotanya, menuai tanda tanya di kalangan warga.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi maupun aturan dari Pemerintah Kota Depok yang mengesahkan adanya pungutan atau permintaan uang koordinasi untuk pelaksanaan proyek pengaspalan jalan.

*Proyek Pengaspalan Adalah Kewenangan DPUPR*
Berdasarkan aturan yang berlaku, proyek pengaspalan dan infrastruktur jalan merupakan kewenangan *Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok*. Pendanaannya bersumber dari *APBD Kota Depok, Provinsi, maupun APBN* melalui mekanisme perencanaan, lelang, dan kontrak kerja yang sah.

*Fungsi LPM Sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018*
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/LPM memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah dan kelurahan untuk menampung aspirasi masyarakat serta menggerakkan swadaya dalam pembangunan.

LPM *tidak memiliki kewenangan* untuk melakukan pungutan dana terkait proyek yang dibiayai negara.

*Harus Sesuai Protap dan Prosedur*
Praktisi hukum dan pengamat pemerintahan menegaskan, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ciri pungutan yang tidak sesuai prosedur:
1. *Tanpa Dasar Hukum yang Jelas*: Tidak dapat menunjukkan Perda, Perwal, Perdes, atau SK resmi.
2. *Tanpa Bukti Pertanggungjawaban*: Tidak ada kwitansi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pembukuan negara dan kelurahan.
3. *Dana Tidak Masuk Kas Negara*: Pembayaran diminta ke rekening pribadi atau tunai tanpa laporan.

Kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori *Pungutan Liar/Pungli* yang dilarang oleh hukum.

*Imbauan Kepada Warga*
Warga diimbau untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak manapun dengan alasan “uang koordinasi proyek” jika tidak disertai bukti dan dasar hukum yang sah.

Apabila menemukan indikasi pungli, warga dapat melapor ke:
1. *Kelurahan Jati Jajar*
2. *Kecamatan Tapos*
3. *Satgas Saber Pungli Kota Depok*
4. *Layanan LAPOR! 1708 / SP4N-LAPOR*

Sampai berita ini diturunkan, pihak LPM Kelurahan Jati Jajar belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi tersebut.

Red/TIM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here