PENANGANAN Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Aktifitas iLegal disadeng Dinilai Lambat Polres Bogor Diminta Transparan.

0
72

Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Aktifitas Ilegal di Sadeng Dinilai Lambat, Polres Bogor Diminta Transparan


Bogor –MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.2026.


Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi sejak 13 Desember 2025 hingga kini disebut belum menemukan titik terang. Lambannya proses penanganan membuat sejumlah pihak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan, Juniar Irwan M, mengaku kecewa atas belum ditangkapnya para terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota organisasinya. Ia menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dibanding kasus lain yang dinilai lebih ringan.

“Anggota kami dikeroyok sampai mengalami luka-luka dan kendaraan rusak, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap para pelaku. Kami mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujarnya kepada wartawan. Tgl (28/5/2026)

Menurut Juniar, sebelum insiden pengeroyokan terjadi, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang dimaksud antara lain dugaan produksi oli palsu, penggilingan gelundungan emas ilegal, serta dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengaku mendapat informasi dari salah satu anggota tim investigasi yang melakukan konfirmasi kepada keluarga kepala desa setempat. Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

“Atas berbagai informasi yang kami temukan di lapangan, kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak profesional dan transparan. Kami juga meminta dukungan dari rekan media, masyarakat, LSM, dan organisasi lainnya agar kasus ini dapat diusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, H. Sulistianto, turut mendesak agar kasus pengeroyokan terhadap wartawan segera diusut. Ia menilai wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Jika benar ada tindakan menghalangi kerja jurnalistik maupun kekerasan terhadap wartawan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Begitu juga jika ditemukan adanya aktivitas ilegal seperti produksi oli palsu atau pengolahan emas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait tudingan tersebut.

Red/MK NEWS.COM(VID)2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here