DUGAAN Penyelewengan Distribusi Solar Subsidi Menjerat Nasib Nelayan. Kecil.

0
21

Dugaan Penyelewengan Distribusi Solar Subsidi Menjerat Nasib Nelayan Kecil

Tanah Laut, Media Kriminalitas
Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap, dan kali ini berdampak langsung pada ratusan nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Selama bertahun-tahun, para nelayan mengaku hanya bisa pasrah menerima kondisi ini, karena hak mereka atas solar subsidi tidak pernah diterima secara utuh. Warga setempat menduga adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu, sehingga masalah ini berlangsung terus-menerus tanpa ada penyelesaian yang nyata.

Informasi ini bermula dari pengakuan warga Desa Batakan berinisial R kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa di Desa Kuala Tambangan terdapat SPBUN dengan nomor 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul. Menurut R, para nelayan kerap mendapatkan tekanan dan intimidasi setiap kali berani mempertanyakan jatah BBM subsidi yang dianggap tidak sesuai hak mereka. “Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap R dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Kedatangan tim disambut oleh para nelayan yang selama ini memilih diam karena takut pasokan BBM mereka diputus sama sekali sehingga tidak bisa melaut. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyaluran solar subsidi bagi nelayan.

Salah satu nelayan berinisial N mengungkapkan, sekitar tahun 2015, pemerintah menjanjikan jatah solar subsidi sebesar 300 liter per bulan untuk setiap nelayan. Penyaluran direncanakan dilakukan empat kali sebulan, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman. Saat itu, jumlah penerima hak tercatat sekitar 220 orang nelayan.

Namun kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, penyaluran BBM subsidi hanya terjadi dua hingga tiga kali sebulan, dan jumlah yang diterima pun tidak sesuai ketentuan. “Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” jelas N.

Hal senada disampaikan nelayan lain berinisial A. Ia menceritakan bahwa warga pernah berusaha melaporkan masalah ini ke dinas perikanan serta aparat penegak hukum setempat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, mereka justru mendapatkan tekanan dan ancaman tidak akan diberi pasokan BBM lagi jika terus mempermasalahkan distribusi tersebut.

Dugaan penyimpangan semakin kuat setelah terungkap fakta bahwa kode batang (barcode) pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Hal ini dibenarkan pula oleh mantan pekerja SPBUN berinisial B yang sudah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

Menurut perhitungan N, kuota BBM subsidi untuk 220 nelayan seharusnya mencapai sekitar 65.000 liter setiap bulan. Namun, jumlah yang benar-benar diterima nelayan hanya sebagian kecil saja. Jika setiap nelayan rata-rata hanya mendapat 120 liter dari hak 300 liter, maka terdapat selisih distribusi mencapai puluhan ribu liter setiap bulannya. Akibatnya, para nelayan terpaksa membeli solar di pasar bebas dengan harga mencapai Rp20.000 per liter agar tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga.

Kini, warga Desa Kuala Tambangan berharap pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan ini. Mereka menuntut adanya transparansi penuh dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran yang telah merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Secara aturan hukum, dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, pelaku penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dihukum penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut, dan redaksi Media kriminalitas tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi yang disajikan kepada publik.
Rez9

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here