Wali Nagari Sungai Lolo Diduga Jarang Ngantor diKomfirmasi Awak Media MK Melalui komunikasi seluler,Awak Media di Blokir.

0
33

🚨 LAPORAN RESMI MASUK KE KEJARI PASAMAN
Wali Nagari Muaro Sungai Lolo Diduga Jarang Ngantor, Awak Media Diblokir!


Pasaman – Kriminalitas News | 27 Februari 2026

Dugaan ketidakberesan tata kelola pemerintahan Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman pada Kamis (26/02/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kabiro Kriminalitas News, Ade Putra, sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kantor Tertutup, Tak Ada Aktivitas Pemerintahan

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, Kantor Wali Nagari Muaro Sungai Lolo ditemukan dalam kondisi tertutup pada jam kerja. Tidak tampak adanya aktivitas pelayanan publik maupun perangkat nagari yang menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana roda pemerintahan berjalan jika kantor pemerintahan kerap tidak beroperasi?

Diblokir Saat Konfirmasi
Situasi semakin memantik kecurigaan ketika upaya konfirmasi kepada Wali Nagari Muaro Sungai Lolo justru berujung pada pemblokiran nomor awak media.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran klarifikasi dan terkesan menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap memblokir komunikasi publik justru menimbulkan pertanyaan: apakah ada sesuatu yang sedang dihindari untuk dijelaskan kepada masyarakat?

Perangkat Nagari: Jarang Masuk Kantor

Berdasarkan keterangan salah satu perangkat Nagari Muaro Sungai Lolo (yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan), disebutkan bahwa wali nagari tersebut jarang masuk kantor.

Bahkan menurut sumber tersebut, wali nagari lebih aktif mengurus kepentingan pribadi serta usaha dan bisnis yang dikelolanya.

Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan lebih lama menetap di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, dibandingkan berada di wilayah Nagari Muaro Sungai Lolo yang dipimpinnya.

Informasi ini tentu memerlukan klarifikasi resmi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dana Desa Jadi Sorotan

Sebagaimana diketahui, Dana Desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minimnya kehadiran pimpinan nagari di kantor serta lemahnya pelayanan publik berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan penggunaan anggaran.

Atas dasar itulah, laporan resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman agar dilakukan klarifikasi, penelusuran, dan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Mendesak Transparansi
Kriminalitas News menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan demi menjaga marwah pemerintahan nagari dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Publik kini menunggu respons dan langkah tegas aparat penegak hukum.
Apabila tidak ada yang disembunyikan, maka keterbukaan adalah jawaban.

WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.
Ahmad Harahap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here