![]()
Proyek Rehab Madrasah Aliyah Negeri 1 Lubuk Sikaping Tanpa Plank, Transparansi Anggaran APBN Dipertanyakan

Pasaman –, Mediakriminalitasnews
25 Februari 2026
Proyek rehabilitasi bangunan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Lubuk Sikaping kembali menjadi sorotan publik. Hingga beberapa minggu pekerjaan berjalan, tidak terlihat satu pun papan informasi proyek terpasang di lokasi kegiatan.
Padahal, proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengingat MAN merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kemenag.
Artinya, anggaran yang digunakan merupakan bagian dari APBN yang berasal dari pajak rakyat dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, tidak adanya plank proyek membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana kegiatan.
Saat dikonfirmasi, Eko, salah satu pihak dari kontraktor pelaksana, menyebut proyek tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wilayah Sumatera Barat.
Namun ia berdalih bahwa desain plank proyek belum diberikan oleh pihak terkait.
“Desain plank belum diberikan oleh pihak PU. Kami punya project manager, katanya memang belum dapat dari PU. Bukan kami tidak mau memasangnya,” ujarnya.
Alasan tersebut memunculkan pertanyaan baru, sebab dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, transparansi merupakan kewajiban yang melekat sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Secara hukum, pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa penggunaan APBN harus dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pejabat pengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana negara.
Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi terkait program dan anggaran kepada masyarakat.
Sementara itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak.
Ketua LSM LPRI menilai, tidak dipasangnya papan proyek dapat mencederai prinsip keterbukaan tersebut.
“Setiap rupiah dana pemerintah berasal dari pajak rakyat. Kalau informasi dasar saja tidak dibuka ke publik, ini patut kita pertanyakan dan awasi bersama,” tegasnya.
Yong Mardinal yang mengaku sebagai Komite MAN 1 Lubuk Sikaping juga menyayangkan kelalaian tersebut dan berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Minimnya informasi di lapangan membuat spekulasi berkembang, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Meski belum ada temuan resmi pelanggaran hukum, lemahnya transparansi berpotensi menjadi pintu masuk pengawasan lebih lanjut, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa eksternal.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait segera memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan, atau membiarkan polemik ini berkembang hingga memasuki ranah hukum.
Ade Putra/Ahmad H.@WWW.MEDIAKRIMINALITAS.NEWS
.COM.2026.











