Masyarakat Minta Klarifikasi dan Verifikasi fakta ilegal Loging Lahan Enclave ekx HGU PT. Perbakti

0
98

SUKABUMI,-MK.NEWS.COM2026

Masyarakat penggarap lahan enclave eks HGU PT. Perbakti di Cidahu, Sukabumi, membantah tuduhan melakukan penebangan pohon dan kerusakan hutan di Gunung Salak. Mereka mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan yang sah dan telah berupaya melindungi kawasan tersebut.

Bantahan ini muncul setelah maraknya pemberitaan yang menarasikan kerusakan hutan di Gunung Salak akibat penebangan pohon dari masyarakat penggarap lahan enclave eks HGU PT. Perbakti di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (06/02/26).

“Usman 50 tahun selaku penggarap merasa disudutkan beberapa pemberitaan yang seolah menjadi propaganda kepentingan tertentu. Kami tidak melakukan penggundulan hutan, apalagi pembalakan. Lahan yang kami garap bukan kawasan taman nasional, melainkan lahan eks HGU PT. Perbakti dan enclave yang pengelolaannya telah dipayungi hukum,” imbuhnya.

Masyarakat meminta klarifikasi dan verifikasi fakta sebelum pemberitaan disebarluaskan, serta meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan bahwa pengelolaan lahan mereka tidak merusak lingkungan.

“Dari pihak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi serta mewawancarai sejumlah masyarakat yang mayoritas berstatus sebagai penggarap lahan pada area yang diberitakan. Dan menyampaikan bahwa dirinya merasa disudutkan oleh berbagai pemberitaan yang dinilai sarat kepentingan,” jelasnya.

Ketentuan SK Kementerian ATR/BPN Nomor 1479/020/III/2017 atau kebijakan dengan nomor tersebut merujuk pada regulasi internal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, jika tidak terbukti, maka nama baik masyarakat penggarap harus dipulihkan.

“Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua BPD Desa Cidahu membenarkan bahwa masyarakat penggarap lahan eks HGU/enclave merupakan warga asli Cidahu yang menerima amanat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan secara produktif. Ia menambahkan, masyarakat bahkan berencana melakukan penanaman pohon aren guna menjaga kawasan hutan yang produktif sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya..

(Pewarta/HELMY.MK.NEWS.COM2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here