POLDA Sumbar dan Pemprov Tindak Tegas PETI di Muaro Tambangan Kecamatan Duo Koto Pasaman.

0
267

PASAMAN — mediakriminalitasnews
15/01/2026


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Muaro Tambangan, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik., M.Hum., bersama jajaran Polda Sumbar, Kapolsek Duo Koto, IPTU Antoni Hasibuan berserta jajaran, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk tambang ilegal, termasuk satu unit alat berat jenis excavator.

Untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi, petugas memasang spanduk larangan dan memusnahkan tenda serta alat penyaringan dengan cara dibakar di lokasi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas PETI yang marak terjadi, khususnya di wilayah Pasaman.

“Walaupun pelaku tidak ditemukan di lokasi, komitmen kami tidak akan surut. Penertiban PETI akan terus dilakukan di seluruh Sumatera Barat,” tegas Helmi.

Sebagai langkah solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar tengah mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, pemerintah provinsi telah mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

“Kami masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM. IPR ini menjadi solusi agar tambang rakyat berjalan legal, tertib, dan tetap menjaga lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Andry Kurniawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Muaro Tambangan. Temuan alat berat di lokasi menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mendukung penuh upaya Pemprov Sumbar dalam melegalkan pertambangan rakyat. Dengan IPR, aktivitas masyarakat menjadi sah, lingkungan terjaga, dan daerah juga memperoleh pemasukan dari sektor pajak,” ujarnya.

Penertiban berlangsung aman dan terkendali.

Di sisi lain, Ketua Pemuda Muaro Tambangan, Laga Saputra, berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan.
“Kami mendukung penertiban hari ini. Namun kami berharap wilayah ini ke depan ditetapkan sebagai tambang rakyat agar masyarakat tetap bisa bekerja dengan payung hukum yang jelas,” tutupnya.

 

Ade Putra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here