Peternakan Ayam Ditengah Pemukiman Dugaan Kejahatan Lingkungan yang dibiarkan.

0
418

Pasaman, mediakriminalitasnews
21/12/2025


Di balik deretan rumah warga Kampung Belimbing, Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, berdiri sebuah peternakan ayam bertelur yang setiap hari mengeluarkan bau busuk menyengat.

Lalat beterbangan bebas, menempel di dinding rumah, perabot, hingga makanan warga. Kondisi ini telah berlangsung lama dan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Peternakan ayam milik seorang warga bernama Bakar ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, melanggar hukum lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Ironisnya, meski keluhan warga telah disampaikan secara resmi dan musyawarah sudah digelar, pencemaran terus dibiarkan terjadi.

Hidup dalam Bau Busuk dan Lalat:


Berdasarkan penelusuran tim awak media, bau kotoran ayam tercium kuat hampir sepanjang hari. Pada jam-jam tertentu, bau menyengat bahkan menusuk hidung dan membuat warga sulit beraktivitas.

Lalat menjadi masalah paling nyata—jumlahnya tidak terkendali dan masuk ke rumah-rumah warga tanpa bisa dicegah.

“Kami makan pun harus tutup makanan rapat-rapat. Lalat ada di mana-mana. Anak-anak kami terancam sakit,” ujar salah seorang warga.

Kondisi ini menjadikan lingkungan sekitar peternakan tidak lagi layak huni. Namun hingga kini, warga seolah dibiarkan berjuang sendiri.

Musyawarah 20 Oktober 2025: Janji di Atas Kertas

Pada 20 Oktober 2025, Wali Nagari Ganggo Mudiak menggelar musyawarah bersama ninik mamak, kepala jorong, dan masyarakat. Dalam forum tersebut, pemilik peternakan secara tertulis menyatakan kesediaan untuk:

Mengurus AMDAL atau UKL-UPL,
Melakukan penyemprotan kandang,
Membersihkan serta mengelola kotoran ayam.

Namun investigasi di lapangan menunjukkan tidak satu pun poin kesepakatan itu dijalankan. Tidak ada pengelolaan limbah, tidak ada perubahan sistem kandang, dan tidak ada pengendalian bau maupun lalat.

Musyawarah yang seharusnya menjadi solusi kini dipertanyakan efektivitasnya. Tidak ada pengawasan lanjutan, tidak ada sanksi, dan tidak ada tenggat waktu yang ditegakkan.

Dugaan Operasi Ilegal: Tanpa Izin, Tanpa Standar

Dari hasil pemantauan langsung, peternakan ayam tersebut memiliki ciri-ciri yang menguatkan dugaan pelanggaran serius:

Tidak ditemukan papan izin usaha atau izin lingkungan,
Beroperasi di tengah permukiman padat penduduk,
Luas kandang diperkirakan 20 x 20 meter,
Menampung sekitar 2.000 ekor ayam petelur,
Tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak,
Tidak memenuhi standar operasional peternakan sehat dan ramah lingkungan.

Dalam praktik peternakan modern, kondisi seperti ini tergolong berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Namun, peternakan tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.

PemerintahAbsen: Tidak Ada Tindakan, Tidak Ada Penertiban

Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi ketiadaan tindakan dari instansi berwenang.

Hingga Minggu, 21 Desember 2025, warga memastikan belum ada langkah konkret dari pihak kecamatan maupun instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara optimal.

Pembiaran ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah pelanggaran lingkungan dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi selama tidak ada tekanan publik?

Dugaan Pelanggaran Hukum: Potensi Pidana Lingkungan

Berdasarkan temuan investigasi, aktivitas peternakan ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin lingkungan dan melarang pencemaran, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL serta pengelolaan limbah dan bau.
UU No. 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melarang usaha peternakan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial.

Jika dugaan ini terbukti, maka pembiaran oleh aparat juga patut dipertanyakan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.

Warga di Ambang Kesabaran
Warga Kampung Belimbing menegaskan tidak ingin konflik, namun mereka menuntut kehadiran pemerintah.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan inspeksi, menghentikan operasional, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan tunggu ada yang sakit. Jangan tunggu ada korban. Kami hanya ingin hidup layak,” ujar seorang warga.

Peringatan warga jelas: jika pemerintah terus diam, potensi gejolak sosial bukan tidak mungkin terjadi.

Pewarta MK.NEWS.COM.2025.
(Ade Putra)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here