Dugaan Pencurian Padi Seret Nama Ketua Bamus Cubadak Barat Menuai Sorotan Publik.

0
725

Pasaman —, mediakriminalitasnews
19/12/2025

 


Dugaan pencurian padi yang menyeret nama Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Doni Febtian Tama, kian mengundang perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga menguji integritas pejabat publik dan aparatur negara di tingkat nagari.

Peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, di Silalang, Nagari Cubadak Barat, diduga melibatkan pengambilan tujuh karung padi milik warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, padi tersebut berada di dalam sebuah rumah yang berlokasi dekat heler (gilingan padi) milik Doni.

Menurut sumber warga, rumah tersebut diduga dibongkar, lalu padi diambil dan dipindahkan serta disimpan ke dalam heler milik pribadi Doni. Hingga kini, pemilik padi disebut mengalami kerugian dan peristiwa tersebut menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Bantahan Oknum yang Bersangkutan

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Jumat, 19 Desember 2025, Doni Febtian Tama membantah keras dugaan tersebut.

> “Itu tidak benar, Pak,” ujar Doni singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan padi yang dipersoalkan masyarakat.

 

Bantahan ini justru menimbulkan tanda tanya, mengingat informasi dari masyarakat terus berkembang dan saling menguatkan.

Pengakuan Wali Nagari Perkuat Dugaan

Foto ilustrasi

Berbeda dengan pernyataan Doni, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesianofri, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dirinya menerima laporan langsung dari masyarakat.

> “Saya mendengar informasi dan cerita dari masyarakat. Sebagian masyarakat menghubungi saya, dan kejadian itu dibenarkan,” ungkap Wali Nagari.

 

Ia menyebutkan akan mencoba menghubungi pihak terduga untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terbuka yang mampu meredam kecurigaan publik.

Jabatan Publik di Bawah Sorotan

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena Doni Febtian Tama bukan warga biasa. Ia menjabat sebagai Ketua Bamus, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan nagari, sekaligus berstatus PPPK yang bertugas sebagai guru sekolah dasar.

Publik menilai, apabila dugaan ini benar, maka telah terjadi konflik serius antara jabatan, moral, dan hukum. Seorang pejabat nagari sekaligus pendidik semestinya menjadi contoh keteladanan, bukan justru terseret dugaan perbuatan melawan hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan ini dapat masuk dalam kategori:

Pasal 362 KUHP tentang pencurian

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena diduga dilakukan dengan cara membongkar rumah, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Selain pidana umum, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar:

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Bamus, yang mewajibkan anggota Bamus menjaga etika, martabat, dan kepercayaan masyarakat.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN/PPPK, yang mengatur sanksi tegas bagi PPPK yang melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja, apabila terbukti bersalah secara hukum.

Desakan Penegakan Hukum

Hingga kini, belum diketahui adanya laporan resmi ke pihak kepolisian, namun masyarakat secara terbuka mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk turun tangan secara serius dan transparan.

Publik menilai, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperburuk krisis kepercayaan terhadap pejabat nagari, serta membuka ruang spekulasi dan fitnah.

Kasus ini diharapkan menjadi ujian komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang jabatan.

Pewarta MK.NEWS.COM2025.

Ade Putra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here