Pengukuran Tanah Dijalan Aster Sukatani Tapos depok Berdasarkan SHM Milik Hoki Harto Menyalahi Prosuder Merugikan Pemilik Tanah Hak Girik 914.

0
285

MK.NEWS.COM.2025

Jum’at, tanggal 05 Desember 2025, sekitar pukul 10.00. WIB, telah terjadi pengukuran yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin dan didampingi oleh aparat kepolisian POLRES METRO DEPOK, dan dihadiri oleh pihak Kelurahan Sukatani Tapos Depok (David Eko Purnomo, S.H. M.Si)
Kedatangan aparat kepolisian tersebut yaitu bertujuan untuk melakukan pengukuran objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1224 dengan dasar perintah penyidikan atas Laporan Polisi H. Karna ( selaku kuasa Hukum HP Hariaty) yang menduga adanya dugaan kasus Penyerobotan yang dilakukan oleh Sdr. Parlindungan.
Sebelumnya kuasa hukum Sdr. Parlindungan memberikan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 terkait perihal Penanganan Perkara Tindak Pidanan Umum yang objek nya berupa tanah harus diselesaikan dengan ranah Perdata. Namun IPTU RUCHYAT tidak ingin membacanya karena hanya memakan waktu.
Berdasarkan perintah/surat tugas atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/815/X/RES.1.2/2025/RESKRIM tertanggal 23 Oktober 2025, titik pengukuran tanah sertipikat 1224 tertuang pada surat perintah pengukuran ulang nomor B/11464/XII/RES.1.2./2025/Satreskrim tertanggal 03 Desember 2025.
Pada saat pelaksanaan pengukuran Sdr. Parlindungan telah menunjukkan batas-batas tanah yang di klaim milik HOKIHARTO/HO HARIATY dengan Sertipikat Nomor: 1224 kepada IPTU RUCHYAT, dan telah menyatakan keberatan ketika IPTU RUCHYAT tim Polres Metro Depok mulai masuk ke objek tanah milik Sdr. Parlindungan untuk melakukan pengukuran diatas tanah Miliknya yang notabene memiliki alas hak berupa surat Girik 914 atas nama Menah.
Sebelumnya telah terjadi dorong-dorongan antara Pihak Kepolisian dengan sdr. Parlindungan, yang mana Sdr Parlindungan.

melarang dan sangat keberatan dilakukannya pengukuran diatas tanah milik nya yang telah dikuasai selama puluhan tahun yakni 20 tahun, namun hal tersebut tidak di indahkan oleh pihak kepolisian Metro Depok yang di motori oleh IPTU RUCHYAT.
Melalui kuasa Hukum Sdr. Parlindungan pun telah melarang IPTU RUCHYAT untuk memerintahkan BPN melakukan pengukuran diatas tanah milik Klien nya karena objek tanah milik Kliennya tersebut memiliki alas hak berupa Surat Girik yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang.
Namun, IPTU RUCHYAT malah mempertanyakan Bukti yang mana yang lebih kuat.. apakah SHM atau Girik..?

Tentunya sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 96 Menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (termasuk girik) wajib didaftarkan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku (2 Februari 2021) yang artinya sebelum tenggang waktu yang diberikan untuk kepengurusan Konversi surat girik menjadi sertipikat maka masyarakat diberikan waktu sampai pada tahun 2026 untuk melakukan konversi alas hak atas tanah adat ke Sertipikat Hak Milik. Dengan demikian, Girik adalah alas hak yang masih berlaku di Negara Republik Indonesia dan Girik adalah sebagai dasar dalam pembuatan sertipikat, artinya penerbitan Sertipikat yang dilakukan tanpa adanya surat Dasar Girik maupun Hibah dan lainya, sertipikat tidak akan bisa diterbitkan. Dan sertipikat yang dimiliki oleh Ho Hariyaty harus dibuktikan dasar pelepasan nya,…apa…?? ”Ujarnya Kuasa Hukum Sdr Parlindungan…….!!!!


Namun, dengan penjelasan seperti yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Sdr. Parlindungan, IPTU RUCHYAT tetap melakukan dan memerintahkan pengukuran tersebut terjadi dan seketika memaksa masuk dan memerintahkan Tim pengukuran oleh Oknum Badan Pertanahan Nasional Administrasi Kota depok.

Bahwa pada dokumen tanah yang Sdr. Parlindungan miliki berdasarkan Girik 914 seluas 20.960 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 Timur berbatasan dengan Jalan Aster
 Barat berbatasan dengan Tanah Nesin, Murni, Mahmud, & Mitan/samsuddin
 Selatan berbatasan dengan Tanah Senih Binti Maah Prans,& Iyum.
 Utara berbatasan dengan Tanah Marsum.

Meskipun telah diingatkan dan diminta untuk berpegang pada data sertifikat yang dimiliki oleh Pihak HOKIARTO, anggota Polri tersebut yaitu bapak IPTU RUCHYAT tetap memerintahkan/memfasilitasi pengukuran paksa yang memasuki area tanah milik Sdr. Parlindungan di luar batas yang sah, dengan dalih bahwa pengukuran yang dilaksanakan ini belum tentu ini kebenarannya, menyimak perkataan dari IPTU RUCHYAT tersebut dapat disimpulkan bahwa, Tim Pengukuran dari BPN tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan hasil pengukuran dapat berubah-ubah dan apabila nantinya Sdr. Parlindungan akan melakukan Pengukuran ulang berdasarkan surat girik yang dimilikinya maka akan tetap terjadi tumpang tindih kepemilikan di objek tanah tersebut.
Kuasa Hukum sdr. Parlindungan juga mengatakan bahwa jika terjadi pengukuran yang dilakukan oleh Pihak BPN nanti akan melemahkan Kliennya selaku pemilik tanah, artinya apabila terjadi pengukuran sudah pasti akan terarsir bahwa objek tanah milik Kliennya dapat dinyatakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Administrasi Kota depok adalah bagian dari sertipikat 1224 milik HOKI ARTO.

Kuasa hukum Sdr Parlindungan juga sempat mengatakan kepada bapak Kanit IPTU RUCHYAT, ”yang di ukur sesuai Dasar Pengukuran nya aja pak” yaitu berdasarkan sertipikat 1224 dengan menunjukan Fhoto screenshot peta bidang, namun Kanit IPTU RUCHYAT berkata seakan tidak percaya dan berkata ”itu menurut mu”, padahal faktanya gambar yang ditunjukan adalah produk dari instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Administrasi Kota depok.
Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatannya Kanit IPTU RUCHYAT tidak pernah menanggapi pernyataan Sdr. Parlindungan. Namun Kanit IPTU RUCHYAT tetap memaksa memasuki area tanah Sdr. Parlindungan sehingga sempat mendorong Sdr Parlindungan yang dilakukan oleh Kanit IPTU RUCHYAT hal tersebut terjadi ketika Sdr. Parlindungan tidak memperbolehkan pengukuran objek tanah miliknya, dengan adanya perlakuan dari Kanit IPTU RUCHYAT tersebut dan dengan tanpa adanya daya upaya dan melihat jumlah dari pihak kepolisian tim dari Polres Metro Depok lebih banyak dan juga membawa persenjataan tempur laras panjang berpakaian preman, sehingga mengurungkan Sdr Parlindungan untuk bertahan mempertahankan agar tidak terjadi pengukuran di objek miliknya.
Kanit IPTU RUCHYAT masuk dengan gagahnya dan melanggar seluruh aturan yang berlaku.


Sesekali Kuasa hukum saya mengatakan bahwa pengukurannya berdasarkan ”arsiran aja pak jangan melewati batasnya karena pengukuran ini berdasarkan sertipikat 1224 yang mana arsiran tersebut telah saya dapatkan dari aplikasi sentuh tanahku” Namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Kanit IPTU RUCHYAT.

Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan psikis bagi saya serta melanggar hak kepemilikan saya apalagi objek tanah milik saya saat ini juga sedang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara : 128/Pdt.G/2025/PN.Dpk. ”Ujar Sdr. Parlindungan.

(Tim@Pewarta MK),Observasi&Investigasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here