
DEPOK,18 Oktober.2025. MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.2025
Tibalah saatnya yang di tunggu-tunggu pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat ll parlindungan (p) selaku pembeli objek tanah berdasarkan alas hak Girik 914 yang luasnya 20.960.M². Yang terletak di jalan Aster RT.01.RW 05.sukatani. tapos. depok .Jawa Barat. Melawan egendom verponding 415 yang luasnya 4.610.000.M².

Pada tanggal 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Depok dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.
Dan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H.
Apakah sudah ada saksi dari tergugat ll (p)…?kemudian kuasa hukum tergugat ll menjawab sudah yang mulia ujar kuasa hukum tergugat ll.
Berapa orang ujar ketua Majelis hakim, 2 orang ujar kuasa hukum tergugat ll, Baik tolong hadirkan kedepan “ujarnya”…!!! Baik yang mulia ujar kuasa hukum tergugat ll. Dan kuasa hukum tergugat ll pun menyuruh kepada Bapak Masim bin Niam beserta Bapak junaedi untuk maju kedepan ketua Majelis hakim untuk di sumpah dan dimintai keterangan oleh para kuasa hukum dari tergugat dan penggugat.


Kemudian sumpah pun di laksanakan dan kedua saksi tergugat ll mengikuti kata-kata ketua Majelis hakim.
Dan ketua Majelis hakim menanyakan kembali diruangan ini ada lagi yang akan menjadi saksi nantinya…? jawab para pengunjung menjawab tidak ada yang mulia…!!! “Ujarnya”.
Sumpah pun di laksanakan…!!! Di pimpin langsung oleh ketua Majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih S.H.
“Bismillahirrahmanirrahim demi allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya”
Ketua Majelis Hakim pun mulai bertanya kepada 2 orang saksi-saksi tergugat ll (p) apakah mengenali 12 orang penggugat…? Serentak saksi-saksi tergugat ll menjawab tidak kenal…!!! “Ujarnya”.
Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S. H. Saksi mana yang pertama di periksa dan menerangkan terkait apa…? “Ujarnya”.kuasa hukum tergugat ll pun Abdul kadir S.H. menjawab… Saudara Masim bin Niam yang mulia, menerangkan terkait objek dan sekaligus sebagai pelaku sejarah, Kemudian yang Mulia melihat KTP saksi dan berkata memang usianya sudah senior juga ya kelahiran tahun 1953, dan memberikan kesempatan untuk bertanya dimulai dari Kuasa hukum tergugat II tetapi fokus lebih spesifik disitu aja ya…! “Ujarnya”
Kuasa hukum Tergugat II Abdul Kadir, S. H., pun mulai bertanya kepada saksi. Yang pertama saya tanyakan yaitu saudara saksi tahu objek sengketa, tahu yang menggugat dan saudara saksi tahu batas-batas tanah objek sengketa sebelah timur, sebelah barat, sebelah utara dan sebelah selatan siapa-siapa saja…?
Jawab saksi bahwa objek sengketa tersebut sangat saya ketahui dan yang menggugat pun saya tahu serta batas-batas tanah pun saya tahu. Kemudian Kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir S. H., meminta saudara saksi untuk menyebutkan siapa saja nama-nama yang berada dibatas-batas tanah tersebut.!!
Jawab saksi:
Sebelah Timur berbatasan dengan Ma’ah bin sayyan
Sebelah barat berbatasan dengan Nesin, Rt Mahmud, dan Bapak Mitan
Sebelah Utara berbatasan dengan bapak Marsum
Sebelah selatan berbatasan dengan Ma’ah bin sayyan dan ibu iyum.
Kemudian Kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir S. H., bertanya lagi, apakah jalan Aster pada tahun 1980 atau 1990 jalan Aster itu sudah berupa jalan Aster kah atau masih ada bentuk seperti jalan setapak kah atu bagaimana …? Jawab saksi bahwa itu saluran air pak, pada tahun 1980, setelah adanya perumahan kopassus, dibuatlah oleh antara komandan kopassus dengan ketua lingkungan pada saat itu pak Sarim bin raksa dan terjadilah jalan aster sampai saat ini.
Kemudian kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir S. H., mempertegas kembali.. ” Jadi dahulu jalan aster itu saluran air ya…? Jawab saksi… ” Iya”…!! Berarti jalan aster termakan tanah objek yang dimiliki bapak parlindungan atau termakan tanah objek yang lain juga “ujarnya”.jawab saksi tidak…!!! Jalan Aster itu Pas di saluran air dari selatan ke utara yang berada didepan tanah objek pak parlindungan yang sekarang menjadi jalan aster “ujarnya”.
Yang sebelah selatan ada pohon mede yang berbatasan dengan tanah ma’ah bin sayyan dan iyum, itu juga saluran air, untuk mengairi tanah belakang yang berbatasan sebelah barat yang berbatasan dengan Bapak Nesin, Bapak Rt Mahmud dan Bapak Mitan, sementara saluran air yang sekarang jadi jalan Aster untuk mengairi tanah sebelah timur Tanahnya Ma’ah bin sayyan.

Kemudian kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. memberitahukan bahwa pada Replik penggugat pada halam 7, penggugat mendalilkan tanah objek sengketa itu adanya di kampung babakan, sementara saudara saksi-kan sudah menggarapnya dari tahun 1970 dan juga saksi adalah keponakan dari menah binti Kinan selaku pemilik awal tanah tersebut, sebelum pak parlindungan membelinya, apakah objek tanah yang di sengketakan adanya di kampung babakan..? Jawab saksi tidak. akan tetapi bibi saya-lah yang tinggal di kampung babakan dan dahulu kantor desa sukatani awalnya ada di kampung babakan “ujarnya”
Setelah itu kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. mempertegas kembali kepada saksi, apakah saudara saksi pernah melihat Girik 914 atas nama menah binti kinan…? Jawab saksi pasti pernah melihat nya, karna tanah objek sengketa itu kan tanah bibi gua, tidak ada di tanah objek itu tanah Belanda semuanya tanah yang di jalan aster itu adalah tanah adat atau tanah Girik ataupun leter C, justru sekarang-sekarang ini pada mau ngaku-ngaku tanahnya dan pada masang-masang plang, padahal Sedari dulu tanah di jalan aster itu semuanya tanah adat.
Dan kemudian kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. meminta kepada ketua Majelis hakim untuk memperlihatkan bukti Girik 914 kepada saksi. kemudian kuasa hukum tergugat II bertanya kepada saksi apakah ini Girik yang dimaksud “ujarnya” Jawab saksi iya benar….!! Benar,, ini Girik bibi gua yang sudah di perjualbelikan kepada bapak parlindungan “ujarnya”.
Kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. bertanya lagi kepada saksi (M)…!!! jadi Girik 914 ini objeknya adalah tanah yang di kuasai parlindungan saat ini…? Iya…. “Ujarnya” Memang itulah objeknya sesuai dengan Girik 914, kalau di Girik 914 ini di tulis alamat babakan memang bibi gua pernah tinggal di kampung babakan, bukan objek tanahnya yang di babakan, tetapi bibi gua-lah menah binti kinan yang pernah tinggal di babakan bukan Objek tanah nya yang di babakan..!!
Kemudian kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. bertanya lagi kepada saksi (M)…!!! Pada tahun berapakah ibu menah atau bibi saudara saksi tinggal di kampung babakan…? Jawab saksi kurang lebih bibi gua tinggal di kampung babakan pada tahun 1980 an “ujarnya”.
Kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. bertanya lagi kepada saksi (M)..!! apakah di tanah objek sengketa tersebut ada pohon karet…? Saksi (M) menjawab dengan lantang tidak adaaa…!!! Kemudian kuasa hukum tergugat ll bertanya lagi…!!! Kalau di sekitaran tanah objek sengketa pernah melihat pohon karet…? Jawab saksi (M) tidak ada..!!
kemudian Kuasa hukum tergugat ll bertanya lagi…? Emangnya tanah objek sengketa itu dahulu pada tahun 1970 an itu berbentuk apa…? Apakah perkebunan atau pertanian…? Jawab saksi (M), objek tanah tersebut dahulu berupa tanah yang ditanami pertanian untuk bercocok tanam padi atau palawija dan tumpang sari.

Untuk pertanyaan terakhir kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H., mempertanyakan kepada saksi (M) terkait Replik para penggugat pada halaman 9 yang menyatakan telah mendaftarkan tanah dan telah di buktikan oleh penggugat dengan nomor 1/Kpt /1974 tertanggal 1 Juni 1974 letak tanah egendom verponding nomor 451 itu berada di desa sukatani kecamatan tapos kabupaten bogor Jawa Barat. Yang menjadi pertanyaan kuasa hukum tergugat ll kepada saksi…!!! Apakah tahun 1974 desa sukatani kecamatannya sudah kecamatan tapos…? Jawab saksi (M) belum….!! pada sekitar tahun 1974, desa sukatani itu masih kecamatan cimanggis kabupaten bogor Jawa Barat.
Kemudian kesempatan bertanya diberikan kepada kuasa hukum para penggugat diwakili oleh saudara Dominggus, yang mempertanyakan sejak kapan saksi tinggal di situ, jawab saksi saya tinggal disitu..? saya dilahirkan dikampung situ pak..!!! Jawab saksi (M).. Iya sejak kapan, saya tanya tahun berapa? saksi menjawab ya sejak saya dilahirkan tahun 1953, saksi kenal dengan ahli waris kinan minah binti kinan..? jawab saksi bukan minah tapi menah binti kinan pak. Saksi kenal dengan menah binti kinan..? Jawab saksi ya…!! itu bibi saya pak, saksi tau ahli warisnya ada..? Ya tahu, ahli waris nya Bambang..!! Saksi tau ada pelepasan hak kepada parlindungan…? Tanya kuasa hukum penggugat (D). Jawab saksi…!! ya ada pelepasan haknya..!!
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) menanyakan berbentuk apa pelepasan hak nya…? jawab saksi berupa Uang..!!! Kuasa hukum penggugat (D) bertanya mengenai uang dan bertanya Berapa duit…? Jawab saksi, saya tidak mengetahui jumlahnya berapa, karena urusan keuangan itu saya tidak mencampuri urusan itu pak..!! “Ujar” saksi. Kuasa hukum penggugat (D) kembali menanyakan..!! apakah pelepasan itu berupa Akte atau pakai kwitansi…? Jawab saksi Pakai kwitansi..!!! Saudara saksi tahu dari mana..? Jawab saksi karena bibi saya pernah ngomong bahwa objek tersebut sudah diperjual belikan kepada parlindungan..!!
Kemudian kuasa hukum penggugat (D) menanyakan bahwa objek tersebut banyak yang menguasainya, saksi tahu tidak..? Ya,, Tau karena tanah tersebut banyak yang mau memiliki padahal tanah tersebut sudah menjadi milik pak parlindungan. Kuasa hukum penggugat bertanya lagi, itu saudara saksi tahu luas tanah tersebut…? Jawab saksi saya tidak tahu, berdasarkan Girik aja disitu, karena saya bukan sekolah tinggi saya cuma sekolah SD dan itupun tidak tamat “Ujar saksi”.
Saksi tahu tidak ada kampung babakan dan Ciherang disitu..? Jawab saksi ada…!!
Jadi Ciherang yang sebelah mana dan babakan yang sebelah mana..? Tanya kuasa hukum penggugat (D)..!! Ciherang yang di objek tanah RT 01 RW 05,.. !! Kuasa hukum penggugat (D) kembali melanjutkan pertanyaan, Jarak antara Babakan dan Ciherang berapa kilo…? Itu paling setengah kilo ujar saksi (M).. Kemudian pertanyaan selanjutnya kepada saksi (M) oleh Kuasa Hukum penggugat (D) “saksi tau tidak bahwa itu banyak yang sudah kuasai..? Jawab saksi (M) ada.. Banyak yang kuasai pasang-pasang plang.. Dan saya tidak tau kapan plang tersebut di pasang dan sampai sekarang pun masih ada plang di objek tersebut. Kuasa hukum penggugat (D) kembali menanyakan terkait adanya pelepasan kepada parlindungan, apakah saksi mengetahui pelepasan tersebut…? kemudian saksi menjawab.. Ya tahu bahwa pelepasan tanah tersebut terjadi antara menah dan saudara parlindungan. Karena kuasa hukum merasa cukup dengan pertanyaannya, kembali kuasa hukum tergugat II menanyakan
untuk mempertegas pernyataan saksi (M) yang menyatakan bahwa jarak antara Ciherang dan babakan jaraknya agak jauh, pertanyaan kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir SH, pada surat Girik terdapat kampung babakan, apakah menah pernah tinggal di babakan ataukah objeknya yang di babakan…? Jawab saksi (M) bahwa menah pernah tinggal di babakan…!! Sekitar tahun berapa menah tinggal di babakan tanya kuasa hukum kepada saksi (M). Saksi menjawab sekitar tahun 1980 an. ini sebagai jawaban penutup dari keterangan saksi ke-1 (M).

Selanjutnya saksi ke-2 masih terkait saksi tergugat ll (P) yaitu Bapak junaedi (J).
Ketua Majelis Hakim menanyakan kesaksian ini terkait apa…? “Ujarnya” Jawab kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir S.H. saksi tersebut menerangkan terkait yang mengetahui objek milik tergugat ll (P) sekaligus saksi yang pernah memproses/mengurus pembuatan AJB milik tergugat ll (P). ketua Majelis hakim mempersilahkan kepada kuasa hukum tergugat ll untuk bertanya.
Kuasa Hukum tergugat ll Mustafa alfin salihung SH. (M) Bertanya kepada saksi ke-2 (J), sejak tahun berapa saudara saksi mengenal Bapak parlindungan…? jawab saksi, saya mengenali tergugat (ll), (P) semenjak tahun 2005 sampe sekarang “ujarnya” Waktu itu jadi marbod mesjid al- hidayah perumahan kopasus pelita 1 dan pelita ll, Apakah tahun 2005 tergugat II tinggal di situ, atau tergugat II baru jadi orang situ…? ujar kuasa hukum (M), kebetulan saya anak kolong dan bergerak di organisasi FKPPI dan banyak teman saya di perumahan kopasus makanya saya kenal dengan tergugat ll (P) dan sering main di toko materialnya, dari lajang tergugat ll (P) sudah ada di lokasi objek tanah tersebut sampai punya anak, kebetulan teman teman saya banyak yang kerja di situ, dari situlah saya mulai dekat dengan bang parlindungan sampai sekarang dan tidak ada yang mengeklaim tanah tersebut.
Kemudian kuasa hukum tergugat ll (M) menanyakan kembali saksi (J) , apakah tahun 2017 itu saudara saksi melihat tergugat ll sudah melakukan pembangunan di objek tanah tersebut…? Jawab saksi.. Kalau tidak salah tergugat ll sudah membeli tanah lagi di dekat objek tanah tersebut, dan sedari awal juga sudah membangun toko matrial di objek tanah tersebut.
Karena menurut kuasa hukum tergugat ll saksi (J) dihadirkan dalam persidangan untuk menerangkan terkait kepengurusan pembuatan AJB milik tergugat ll, maka kuasa hukum tergugat ll Abdul Kadir SH. Bertanya kembali kepada saksi ke-2 (J), jika saksi sempat melakukan kepengurusan AJB artinya saudara saksi (J) pernah melihat Girik 914…? Jawab saksi (J) iya…. Pernah melihat…!!
Kemudian kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir SH. Memohon kepada Ketua majelis hakim untuk memperlihatkan bukti Girik 914 yang telah di ajukan dalam Pembuktian oleh kuasa hukum Tergugat II. para kuasa hukum dan saksi dipersilahkan untuk melihat bukti girik 914 tersebut.. Saksi (J) menyatakan bahwa bukti girik 914 tersebut sesuai dengan yang dahulu menjadi dasar untuk pembuatan AJB dan lokasi objeknya sesuai dengan girik 914 tersebut.
Setelah saksi diperlihatkan bukti girik 914 tersebut, kuasa hukum tergugat II Abdul Kadir SH, kembali untuk menanyakan kepada saksi (J) bahwa saudara saksi menyatakan akan melakukan proses pembuatan AJB, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan pembuatan AJB tersebut, salah satunya yaitu harus ada surat keterangan tidak sengketa, Sporadik dan lain sebagainya, Sudah sejauh mana saudara Saksi dalam kepengurusan pembuatan AJB nya…?
Jawab saksi (J) untuk kepengurusan pembuatan AJB tersebut, data yang baru saya pegang adalah Girik 914 dan Keterangan C tanah tersebut, dan keterangan leter C tersebut itu saya konsultasi dulu dengan orang kelurahan bagian pertanahan, apakah benar bidang itu sesuai dengan girik tersebut atau tidak. kebetulan pada saat itu saya ketemu dengan Bapak ADI MAIDAN bagian pertanahan kelurahan sukatani, beliau menjawab bahwa objek berdasarkan girik 914 tersebut tercatat sesuai dengan Girik yang diperlihatkan kepada bapak ADI MAIDAN dan tanah tersebut tidak pernah di perjual belikan kepada orang lain dan tercatat atas nama menah binti kinan.

Kemudian ketua Majelis hakim menanyakan kepada para penggugat dan para tergugat, apakah masih ada yang di tanyakan kepada saksi ini…? “ujarnya” Serentak menjawab tidak ada lagi yang mulia “ujar bersama” dan kalau ada tanggapan terkait keterangan saksi-saksi ini silahkan di tanggapi nanti di dalam kesimpulan “ujarnya”
[P. Siregar@Pewarta MK.NEWS.COM]


![]()




















