SENGKETA TANAH Yang Terjadi di jalan Aster sukatani Tapos depok membutuhkan bukti bukti yang kuat dan belum bisa dinyatakan sah karena 12 orang yang menyatakan ahli waris tak satupun hadir dipersidangan dan di Republik ini legal stunding lebih kuat atas kepemilikan tanah dalam sengketa ini.

0
768

DEPOK MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.COM.

Sengketa tanah yang terjadi di jalan Aster RT 01 dan RT 02 RW 05 sukatani tapos depok sudah melalui persidangan di pengadilan negeri depok pada tanggal 20 Mei 2025.

kuasa hukumnya( D) dkk selaku penggugat datang ke pengadilan negeri depok untuk memberikan keterangan terkait tanah klaennya yang dasar gugatannya egendom verbonding 451, tergugat 1 (s) hanya di hadiri kuasa hukumnya sedangkan tergugat 2 (p) datang hadir beserta kuasa hukumnya.


Hasil dari gugatan yang di buat ke pengadilan negri depok antara (y) dkk selaku pemilik egendoum verbonding 451 yang konon ahli warisnya 12 orang di sanggah oleh kuasa hukum (s) selaku tergugat 1 dan kuasa hukum p selaku tergugat 2 dengan mudahnya menyanggah kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum tergugat 1 (R) dan kuasa hukum tergugat 2(M) dengan menanyakan tentang legal standing yang dimiliki oleh penggugat (y) dkk beserta kuasa hukumnya (D) di ruangan mediasi, yang di pinpin langsung oleh hakim mediasi di ruangan mediasi Pengadilan Negri depok tersebut ternyata di luar dugaan.

Karna dari 12 ahli waris satupun tidak ada yang hadir selaku penggugat hanya di hadiri kuasa hukumnnya saja, kemudian hakim mediasipun membuka dengan menanyakan kuasa hukum penggugat (D) untuk menunjukkan legal stendingnya selaku kuasa penggugat dan menanyakan mana penggugat intervensinya…? “ujarnya” Kuasa hukum penggugatpun menjawab!! tidak datang “ujarnya”

sehingga tergugat 2 pun (p) menjawab selaku tergugat 2 angkat bicara supaya dapat menghadirkan 12 ahli waris yang konon selaku ahli waris pemilik egendom verbonding 451 yang luas tanahnya 4.610.000 M² yang membuat tergugat 2 (p) tercengang cengang karna luas tanah yang di ucapkan oleh kuasa hukumnya (y) selaku penggugat, tanah yang di miliki klaennya luasnya 400 hektar.

Itulah yang membuat tergugat 2 kaget serta membuat para kuasa hukumnya tertawa seperti mimpi “ujarnya” Dan menolak untuk mediasi supaya melanjutka di meja persidangan “ujarnya”

Menurut (p) selaku tergugat 2 kalau punya legal standing yang di akui di negara ini baru kita boleh menggugat jangan membuat masyarakat awam bingung, baru kemaren kalian membawa egendom verbonding nomor 5658 pecahan 23 sekarang kalian buat gugatan di (PN) depok nomor egendom verbondingnya 451 dengan ahli waris yang sama, besok nomor egendom verbonding berapa lagi yang kalian buat untuk menipu atau meresahkan masyarakat yang ada di lokasi tersebut.

Sudah seharusnya pemerintah kita turun tangan untuk mengecek ke lokasi langsung agar dapat mengetahui kejadian perkara dan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat awam apakah egendom verbonding bisa di jadikan acuan untuk hak kepemilikan atas tanah. Demikian juga tergugat 1 (s) juga bingung kok masih ada saja orang yang percaya kepada surat surat / hak Belanda seperti ini.

Yang lebih mencengangkan lagi di saat sidang mediasi, di ruangan mediasi kuasa hukum tergugat dua (M) bermohon kepada hakim mediasi agar yang tidak berkepentingan di sini untuk dapat keluar karna di duga ada oknum polisi yang hadir di ruangan mediasi tersebut.

kalau di kutip dari perkataan kuasa hukum penggugat (y) klaenya memiliki tanah 400 hektar di jalan Aster Rt 01 dan Rt 02 Rw 05 tersebut. Serta di suruhnya masyarakat untuk menjaga tanahnya dari tahun 1990 sampai sekarang, sedangkan menurut tergugat 2 (p) semua itu pembohongan, di sebabkan (p) selaku tergugat 2 termasuk orang lama, yang tinggal menetap di lokasi tanah tersebut, yang bertempat tinggal di JL.Aster. Rt 01.Rw 05.sukatani.tapos.depok.Jawa barat tersebut.

Tak hanya itu menurut (p) selaku tergugat 2 dan berkebetulan ketua paguban di lokasi tanah yang di gugat (y) dan kuasa hukumnya (D)” saya uda berpuluh tahun tinggal di sini dan sudah punya anak 7 orang yang semuanya lahir di sini dan berdomisili disini tidak pernah ada yang namanya tanah ( y) atau tanah egendom verbonding di sini “ujarnya”.

Sehingga hakim mediasi membuat janji kepada penggugat dan tergugat 1 serta tergugat 2 , hari selasa depan pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 12.00 wib. penggugat harus mendatangkan semua ahli waris yang 12 orang yang tercantum KTP nya di egendom verbonding 451 yang konon ahli waris, untuk dapat hadir di ruangan mediasi ini dan tidak boleh masuk kecuali orang yang berkepentingan “ujarnya”

(Red/jimmy.A)WWW.MEDIAJRIMINALITAS.NEWS.COM.2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here