BANK Keliling diduga kenakan bunga tinggi Meresahkan Nasabah di intimidasi terjadi digunung putri.bogor.

0
637

Meresahkan! Intimidasi Nasabah di Gunung Putri Bogor, Bank Keliling Diduga Kenakan Bunga Tinggi

MK.NEWS.COM.2024Baru-baru ini, sejumlah nasabah bank keliling di Kp Parung Tanjung, RW 28, Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, mengalami tindakan intimidasi akibat keterlambatan membayar angsuran utang. Para nasabah mengeluhkan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari pinjaman awal. Praktik ini dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur bahwa menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia adalah ilegal.

Bank plecit, seperti yang terjadi di Cicadas, biasanya menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman tanpa menghimpun simpanan dari nasabah. Sistem ini beroperasi berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan nasabah, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Pasal 1320 KUHP Perdata, sebuah perjanjian harus memenuhi empat syarat sah agar dapat dianggap legal, termasuk kecakapan untuk membuat perikatan dan sebab yang tidak terlarang.

Seorang saksi mata, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini, bahkan ada yang bercerai akibat tekanan pinjaman dengan bunga yang terus meningkat. Bahkan hutangnya yang hanya Rp200 ribu itu jadi harus membayar Rp800 ribu dan secara legalitas itu tidak terdaftar secara resmi dengan katalain itu hanya perorangan.

Ia mendesak instansi terkait untuk turun tangan dan memasang spanduk penolakan terhadap kegiatan riba, bank keliling, bank emok, dan sejenisnya di wilayah Cicadas, Gunung Putri, Bogor. Diharapkan pihak berwenang dapat menindaklanjuti masalah ini demi melindungi warga dari praktik yang merugikan.

Yud.www.mediakriminalitas.news.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here