
Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
DPP Lembaga FPK Minta Satpol-PP Tutup kegiatan Pembangunan Klinik Kesehatan

Pandeglang,
Pembangunan gedung Klinik Kesehatan di Jalan Raya Citeureup – Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga belum memiliki Persetujuan Gedung Bangunan ( PBG ) saat awak media Cros Cek di lokasi kegiatan pembangunan yang ditutupi seng pada sisi luarnya ini terpantau para pekerja bangunan sedang beraktivitas namun tidak terpangpang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin, 23/10/2023.
Proyek tersebut dikatakan warga sekitar sebuah klinik Kesehatan. Dari sisi luar dipasangi seng untuk menutupi aktivitas di dalamnya.
“Katanya ini akan jadi klinik Kesehatan pak.
“Progres pengerjaan konstruksi saya amati sudah dua bulan, dan saya gak tahu kapan akan dilaunching,” ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya di sebuah warung dekat proyek,” Senin(23/10/23).
Ditempat terpisah, via pesan whatssapnya
Suhandi Kepala Desa Tarumanagara mengatakan bahwa jika ijin lingkungan itu sudah ada tetapi kalau ijin IMB atau PBG dirinya tidak mengetahui,
Menyikapi terkait pembangunan klinik kesehatan, di Jalan Raya Citeureup – Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, Rezqi Hidayat SPd, Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara,”
Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sudah cukup jelas bahwa PBG ( Persetujuan Gedung Bangunan) hanya dapat diterbikan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah ( dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten )
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung.
Sekjen DPP Lembaga FPK Rezqi menutukan, berkaitan dengan PBG, sampai saat ini pihak Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang, diduga tidak konsisten menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal Ini menjadi tanda tanya masyarakat, “Ungkap Rezqi Kepada awak media di kantornya.
Rezqi menambahkan, sebagai pelaku sosial kontrol dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi, menegaskan Lembaganya akan mengirimkan surat somasi / surat teguran, kepada pihak pemilik / owner Klinik Kesehatan , berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya, dan pihak lembaga nya meminta kepada Bupati Pandeglang segera menginstruksikan jajaran satpol PP nya untuk segera menutup sementara kegiatan pembangunan tersebut sampai PBG ( Persetujuan Gedung Bangunan) diterbitkan, tegasnya.
Dilokasi proyek pembangunan Klinik, Yadi selaku pemborong proyek tersebut saat ditemui dilokasi sedang tidak ada ditempat. Sampai pemberitaan ini terbit..
![]()
![]()













