EMPAT BANDAR GANJA dihukum mati kejari jakarta barat.

0
326

mk.news.com.Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyatakan perang terhadap pada narkoba. Hal itu dibuktikan dengan menuntut mati 4 orang pengedar ganja kelas kakap jaringan Aceh. 4 Terdakwa itu dianggap sangat berbahaya dan harus diberikan vonis maksimal.

Mereka adalah Muhammad Nasir, Bambang Andrianto, Masykur dan Zaini Jamalluddin. Mereka ditangkap saat hendak membawa ganja 1,3 ton dari Aceh ke Jakarta menggunakan sebuah truk pada 24 Desember 2014.

Saat itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap sopir kontainer yang membawa 1,3 ton, Zaini, di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara. Dari penangkapan Nasir, Unit Narkoba Polres Jakarta Barat mengembankan kasus ini. Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Nasir pada 30 Desember 2014.

Polisi bergerak ke hulunya dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram. Penangkapan itu terjadi pada 11 Februari 2015.

Setelah Masykur polisi kembali menangkap jaringan mereka yaitu Bambang Andrianto. Ketiganya mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan ganja tersebut. Nasir sebagai sopir, Zaini sebagai bos dan Masykur serta Bambang sebagai koordinator.

“Empat orang itu dituntut mati dan sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) minggu lalu,” ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2015).

Reda menjelaskan, mereka yang dituntut mati dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Tidak ada ampun bagi mereka, jaksa menuntut mereka dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Kemungkinan pekan depan mereka akan menjalani sidang putusan,” pungkas Reda.
(Bidhum/kejari jakbar)cofyrig2021.

www.media kriminalitas news.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here