
Warga Padang Gelugur Resah, Teriakan “Knalpot Brong” Ganggu Ketenteraman
PASAMAN, MK News – Ketenteraman warga di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, terusik oleh maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau biasa disebut “knalpot brong”. Suara bising yang menjerit-jerit, terutama pada sore dan malam hari, telah menjadi keluhan utama masyarakat setempat dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan pantauan tim MK News, sejumlah remaja dan pengendara motor kerap melintasi jalan utama Padang Gelugur dengan memutar gas secara berlebihan, menghasilkan suara yang sangat mengganggu aktivitas istirahat warga.
Dampak Psikologis dan Gangguan Istirahat
Warga yang tinggal di sepanjang jalur strategis seperti di sekitar Pasar Tapus, Padang Gelugur dan permukiman padat mengaku kesulitan tidur akibat kebisingan tersebut.
“Sudah sering kami tegur, tapi mereka malah semakin kencang. Anak-anak kecil jadi takut, orang tua yang sakit juga terganggu istirahatnya,” keluh Ibu Siti (50), seorang warga Kecamatan Padang Gelugur, kepada MK News, Senin (17/8).
Selain gangguan tidur, suara knalpot brong juga dinilai memicu ketidaknyamanan sosial dan potensi konflik antarwarga jika tidak segera ditangani.
Respons Aparat dan Kendala Penertiban
Menanggapi keluhan ini, Polsek Panti menyatakan telah melakukan beberapa kali patroli dan himbauan. Namun, penertiban total masih menghadapi kendala karena para pelaku seringkali beraksi secara berkelompok dan cepat membubarkan diri saat melihat petugas.
“Kami terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dan penindakan tegas sesuai aturan lalu lintas. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak memodifikasi knalpot secara ilegal,” ujar Kapolsek Panti melalui keterangannya.
Hingga kini, belum ada data resmi jumlah tilang khusus knalpot brong di Padang Gelugur tahun 2026, namun Polres Pasaman secara rutin menggelar razia gabungan di wilayah hukumnya.
Seruan untuk Kepatuhan Hukum
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Tokoh masyarakat dan pemuda di Padang Gelugur diharapkan dapat bersinergi dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. “Jangan sampai kenakalan segelintir orang merusak citra ketenangan nagari kita,” tambah seorang tokoh adat setempat.
Warga berharap adanya operasi gabungan yang lebih intensif dan sanksi yang tegas agar fenomena knalpot brong di Padang Gelugur dapat segera ditekan.
(HT/Redaksi MK News).



















