PAUL J J TAMBUNAN BANTAH KESIMPULAN SEPIHAK DALAM SOMASI DANA Rp11,35 MILIAR, MINTA KLARIFIKASI DAN BUKTI TRANSAKSI
MK NEWS.COM.2026.
MEDAN, 23 Oktober 2026 — Advokat dan Konsultan Hukum Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang akrab dikenal dengan nama Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan tanggapan dan bantahan resmi atas somasi yang ditujukan kepada kliennya, H W, terkait dugaan penguasaan dan/atau pengalihan dana yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum LTK.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 231/ST/PJJT/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pimpinan salah satu Pimpinan Law Firm & Partner di Medan, sebagai respons terhadap Surat Somasi Nomor 742/SP/OHP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen pendukung yang relevan, serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.
“Informasi mengenai adanya transaksi perbankan semata tidak serta-merta membuktikan adanya penguasaan dana secara melawan hukum ataupun terpenuhinya unsur tindak pidana.
Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi transaksi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, pihak yang melakukan instruksi, serta dasar hubungan hukum para pihak,” tegas Paul J J Tambunan.
Minta Klarifikasi Transaksi Rp11,35 Miliar
Paul J J Tambunan menjelaskan bahwa somasi yang ditanggapi mempersoalkan transaksi dengan nilai keseluruhan Rp11.350.000.000 atau sebelas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah.
Menurutnya, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, pihak yang melakukan dan menerima transaksi, tujuan penggunaan dana, serta dasar kewenangan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya klarifikasi mengenai transaksi yang disebut terjadi setelah almarhum LTK meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.
“Waktu terjadinya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa, tetapi tidak cukup untuk menarik kesimpulan hukum secara menyeluruh. Harus diketahui siapa yang melakukan transaksi, apa dasar kewenangannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hubungan hukum atas dana tersebut,” ujarnya.
Didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., Paul J J Tambunan juga meminta agar pihak yang mengajukan klaim memberikan dokumen yang menerangkan kedudukan hukum dari CW sebagai ahli waris atau pihak yang berwenang mewakili kepentingan harta peninggalan almarhum LTK.
Ingatkan Dugaan Tindak Pidana Harus Berdasarkan Bukti
Lebih lanjut, Paul J J Tambunan menyatakan bahwa pihaknya keberatan apabila transaksi yang dipersoalkan langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa uraian terperinci mengenai perbuatan konkret, unsur hukum yang dianggap terpenuhi, dan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Ia turut menyoroti pencantuman Pasal 486 juncto Pasal 489 KUHP dalam somasi dan meminta agar penerapan ketentuan tersebut dijelaskan berdasarkan perbuatan yang dituduhkan serta waktu terjadinya peristiwa.
Menurutnya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum pidana dan aturan peralihan yang relevan, mengingat transaksi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang berlaku. Pencantuman pasal pidana dalam somasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Siap Tempuh Klarifikasi dan Penyelesaian Secara Profesional
Meski menyampaikan bantahan, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yang mengirimkan somasi untuk mencari penyelesaian secara profesional dan proporsional.
Pihaknya mengusulkan agar klarifikasi dilakukan secara tertulis atau melalui pertemuan resmi yang disepakati bersama, dengan agenda yang jelas dan dokumentasi yang memadai.
“Kami mengedepankan itikad baik, komunikasi yang profesional, dan penyelesaian yang berlandaskan keadilan. Namun, setiap klaim harus disertai dasar dan bukti yang dapat diperiksa. Kami tidak dapat menerima apabila klien kami dianggap telah bersalah sebelum persoalan ini dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Paul J J Tambunan.
Ia menambahkan bahwa upaya mengedepankan perdamaian tidak berarti mengabaikan kebenaran maupun mengakui tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
Dalam surat tanggapannya, tim kuasa hukum juga menekankan nilai-nilai luhur Agama Buddha, khususnya kebijaksanaan (Paññā), cinta kasih (Metta), welas asih (Karuna), dan ucapan yang benar, sebagai landasan moral dalam menghadapi perselisihan secara bermartabat.
Hak Hukum Klien Tetap Dipertahankan
Paul J J Tambunan menegaskan bahwa surat tanggapan dan bantahan yang disampaikan timnya tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan, pengakuan adanya kewajiban pembayaran atau pengembalian dana, maupun pengakuan bahwa klien kami HW telah melakukan tindak pidana.
Seluruh hak dan kepentingan hukum kliennya tetap dipertahankan, termasuk hak untuk menyampaikan bantahan, mengajukan bukti, serta menempuh upaya hukum yang sah apabila diperlukan.
Melalui tanggapan tersebut, Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., berharap persoalan yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan, dengan tetap menghormati hak hukum semua pihak..
Red/Jim@TIM.MK.NEWS.COM.













