Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian Penyelesaian Daniel Sihotang Kirim Surat Penegasan Ketiga Ke KAPOLDA SUMUT , JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT TANPA KEJELASAN.

0
19

HAMPIR DUA TAHUN TANPA KEPASTIAN PENYELESAIAN, DANIEL SIHOTANG KIRIM SURAT PENEGASAN KETIGA KE POLDA SUMUT: JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT TANPA KEJELASAN!

MK.NEWS.COM.2026.

MEDAN, 9 Oktober 2026 – Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 24 September 2024 kembali menjadi sorotan. Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, telah mengirimkan surat penegasan ketiga kepada pimpinan dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Surat Nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut secara tegas meminta kepastian hukum, tindak lanjut penanganan laporan, supervisi, serta pengawasan berjenjang terhadap perkara yang menurut pihak kuasa hukum telah berjalan hampir dua tahun.

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, menurut keterangan dalam surat penegasan ketiga tersebut, belum mendapatkan tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.

Daniel Sihotang: Kepastian Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung

Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang disorot bukanlah keinginan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan kebutuhan Pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

“Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika ada hambatan, jelaskan secara objektif. Jika terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya secara tertulis.”

“Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkembangan laporannya sendiri. Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan Pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, permintaan tersebut merupakan bentuk kontrol dan kepedulian terhadap kualitas pelayanan penegakan hukum. Kewenangan penyidik harus tetap dihormati, tetapi akuntabilitas proses penanganan perkara juga harus dijaga.

Dua Surat Sebelumnya Disebut Belum Mendapat Jawaban Tertulis

Dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah lebih dahulu menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, kemudian kembali menegaskan permintaan tindak lanjut melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan terakhir perkara.

Daniel menilai kondisi tersebut patut memperoleh perhatian serius dari pimpinan dan pejabat pengawas yang berwenang.

“Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan Pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai.”

“Kami meminta agar pimpinan melakukan evaluasi secara proporsional. Apabila penyidik telah bekerja, perkembangan dan hasilnya perlu diinformasikan sesuai ketentuan. Apabila terdapat hambatan, hambatan tersebut harus dijelaskan. Masyarakat berhak berharap bahwa laporan yang ditanganinya memperoleh proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Minta Evaluasi Hasil Gelar Perkara 23 Januari 2025

Surat tersebut juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara pada 23 Januari 2025 dan meminta penjelasan mengenai hasil serta tindak lanjutnya.

Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu turut mencantumkan adanya Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar tersebut, Daniel meminta agar dilakukan evaluasi terhadap rangkaian tindakan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara.

“Yang kami minta adalah evaluasi yang nyata dan terukur. Kami ingin mengetahui apa yang telah dilaksanakan, apa yang belum dilaksanakan, apa kendalanya, dan apa langkah berikutnya. Jangan sampai berbagai tahapan yang sudah berlangsung tidak diikuti dengan kejelasan mengenai arah penanganan perkara,” kata Daniel.

Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan permintaan untuk mengarahkan hasil penyidikan. Seluruh keputusan tetap harus didasarkan pada alat bukti, fakta yang diperoleh, dan ketentuan hukum yang berlaku.

SP2HP Terbaru Diminta, Transparansi Harus Dapat Dirasakan Pelapor

Salah satu permintaan utama dalam surat tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya.

Informasi yang diminta meliputi status terakhir laporan polisi, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan, perkembangan alat bukti, hambatan penyidikan, status pihak yang belum diperiksa, serta rencana langkah hukum selanjutnya.

Permintaan itu sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian. Informasi resmi Polri mengenai SP2HP juga menjelaskan bahwa pemberitahuan perkembangan penanganan perkara merupakan hak Pelapor dan sarana untuk mengetahui sejauh mana perkara ditangani.

Daniel menegaskan, “Kami tidak meminta informasi yang melanggar kerahasiaan penyidikan atau membuka hal-hal yang menurut hukum tidak boleh disampaikan. Kami meminta informasi yang patut diberikan kepada Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka kepada publik, tetapi Pelapor harus mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme yang sah.”

Kapolda Sumut dan Pejabat Pengawas Diminta Tidak Mengabaikan Substansi Surat

Melalui surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara beserta pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis terhadap dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Pihak kuasa hukum juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan alasan faktual apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Daniel menyatakan bahwa pengiriman tembusan tersebut dimaksudkan agar instansi terkait mengetahui adanya permohonan kepastian hukum dan dapat menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru kami ingin agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

“Jangan menunggu persoalan menjadi polemik publik terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi. Jawaban tertulis dan evaluasi yang objektif akan jauh lebih baik daripada membiarkan pertanyaan Pelapor terus berlarut-larut,” tegasnya.

Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Kepastian Proses

Daniel menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui proses penanganan perkara yang jelas, komunikasi yang patut, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap permohonan tersebut ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengurangi independensi penyidik dan tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang berkaitan dengan perkara.

“Pada prinsipnya, kami meminta proses yang jelas, bukan hasil yang dipaksakan. Kami meminta kepastian hukum, bukan perlakuan istimewa. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara, biarkan hukum menjadi dasar setiap keputusan, dan pastikan Pelapor memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporannya.”

“Bagi kami, penegakan hukum yang profesional harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat melalui proses yang sah, bukan membiarkan ketidakjelasan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai,” tutup Daniel Steven Sihotang, S.H.

RED/KRES@MK.NEWS.COM.2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here