TIM BIDANG HUKUM LASKAR PRABOWO 08 DPD SUMUT RESMI MUNDUR SEBAGAI PENASIHAT HUKUM KELUARGA ALMARHUM WINDA LORENZA GOWASA.

0
77

TIM BIDANG HUKUM LASKAR PRABOWO 08 DPD SUMUT RESMI MUNDUR SEBAGAI PENASIHAT HUKUM KELUARGA ALMARHUM WINDA LORENZA GOWASA

Paul Junisu Jethro Tambunan: Keputusan Diambil Setelah Evaluasi Internal, Demi Kepastian Hukum dan Profesionalitas Penanganan Perkara

MEDAN, 14 Oktober 2026— Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri sebagai kuasa hukum/penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/SP-PH/LP-08/X/SUMUT/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., selaku salah satu anggota Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, didampingi Daniel Steven Sihotang, SH., MH, mewakili seluruh Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.

Paul menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan hasil keputusan bersama Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara setelah melakukan evaluasi terhadap dinamika dan pola koordinasi dalam penanganan perkara keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa.

“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim. Kami menilai bahwa dalam pelaksanaan pendampingan hukum diperlukan kepercayaan, kesepahaman, serta koordinasi yang jelas agar setiap langkah hukum dapat dilakukan secara profesional dan terarah,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan.

Menurut Paul, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan tim dalam mengambil keputusan tersebut. Di antaranya adalah hilangnya kepercayaan atau fiduciary relationship, tidak tercapainya kesepahaman dalam pelaksanaan upaya-upaya hukum normatif, serta belum adanya kesepakatan yang jelas mengenai tata cara penanganan perkara.

Selain itu, tim juga menyoroti semakin bertambah banyaknya penasihat hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memerlukan pola koordinasi dan pembagian peran yang jelas agar langkah-langkah hukum yang ditempuh dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan perbedaan arah penanganan, namun tidak tercapai.

Daniel Steven Sihotang, SH., MH., yang mendampingi Paul, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap profesional tim berdasarkan pertimbangan internal. Pengunduran diri ini disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak keluarga yang dituju.

“Dalam menjalankan profesi hukum, kejelasan komunikasi, kesepahaman strategi, dan kepercayaan antara pihak yang didampingi dengan penasihat hukum merupakan hal penting. Apabila unsur-unsur tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, setiap pihak perlu mengambil sikap secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Daniel.

### Pengunduran Diri Berlaku Sejak 13 Oktober 2026

Berdasarkan isi surat pemberitahuan, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyatakan tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum/penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa sejak 13 Oktober 2026.

Tim yang tercantum dalam surat tersebut terdiri atas Marudut H. Gultom, SH., MH.; Paul J. J. Tambunan, SE., SH., MH.; Daniel S. Sihotang, SH.; Marthin V. H. Manurung, SH.; Yetti Q. H. Simamora, SH., MH.; Riawindo A. Sormin, SH., MH.; dan Farasian F. Marbun, SH.

Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, serta instansi terkait yang menangani perkara tersebut.

Paul menegaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan keputusan mengenai hubungan profesional tim dengan pihak yang sebelumnya didampingi. Keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi pentingnya proses penegakan hukum maupun upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam perkara yang bersangkutan.

### Tetap Menghormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Paul menyampaikan bahwa Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tetap menghormati ketentuan hukum, kode etik profesi advokat, serta proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Pihaknya berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan komunikasi yang baik, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Keputusan yang kami ambil merupakan bagian dari tanggung jawab profesional kami. Kami tetap menghormati seluruh pihak dan berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Paul.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyatakan berakhirnya keterlibatan mereka sebagai kuasa hukum/penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa terhitung sejak tanggal yang disebutkan dalam surat.

Kres/Tim@MK.NEWS.COM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here