HATI- HATI Jangan Membeli .Tanah Waris yg belum dibagi-bagi ahli waris hal ini terjadi di Serang Carut Marut kasus ini dan dalam proses hukum.

0
32

6 MEI 2026
SERANG BANTEN
Dokumen Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BADAN PERTANAHAN NASIONAL ,Harusnya Koreksi Kembali, Pemegang Hak atas Nama Kendar Apa Benar 29 Desember 1923 ???Berarti sekarang umur 103 tahun. Dan Catatan pendaftaran akta waris dibuat notaris baru 10 februari 2026.
Ini Sangat Luar Biasa Di duga adanya Mafia tanah,Yang Harus Di Ungkap Dari Pejabat Lurah dan Laporan Kepolisian.

HATI-HATI..!!! Jangan asal membeli TANAH WARIS meskipun sudah berbentuk SERTIPIKAT dan dilakukan di hadapan NOTARIS & . Hal ini merujuk pada Putusan Mahakamah Agung No. 3236 Κ/Pdt/1989, tertanggal 3 September 1993, yang menyatakan:

“Perbuatan hukum JUAL BELI tanah yang merupakan bagian dari harta waris yang belum dibagi waris, yang dilakukan seseorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan tanpa izin para ahli waris lainnya, maka jual beli tanah ini menurut hukum adalah TIDAK SAH, meskipun jual beli tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur peraturan hukum yang berlaku”..

Ahli Waris Samhudi di Serang Dilaporkan ke Polda Banten, Penyidikan Dugaan Pengerusakan Dimulai 20 April 2026*

*SERANG, BANTEN* – Sengketa tanah di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, yang melibatkan ahli waris Alm. Samhudi bin Kamdani, kini berlanjut ke ranah pidana.

Berdasarkan dokumen SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] Nomor SPDP/69/IV/RES.1.10/2026/Ditreskrimum yang dikeluarkan Polda Banten tertanggal 20 April 2026, penyidikan telah dimulai terkait dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan bekas toko di atas bidang tanah tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di lokasi yang sama dengan objek sengketa sertifikat. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor LP/B/58/II/SPKT http://II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 18 Februari 2026. Pelapor adalah H. Sujaya bin H. Karno, sementara terlapor yang disebut adalah Adhari bin Saya, salah satu ahli waris Samhudi.

Penyidikan dilakukan oleh Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam SPDP tersebut, penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi diminta menghubungi IPTU H. Bambang Hermanto atau BRIGPOL Falah Seliya.

*Kaitannya dengan Sengketa Sertifikat*
Sebelumnya, keluarga ahli waris Samhudi mempersoalkan terbitnya Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor 28.01.000012412.0 atas tanah seluas 288 M² di Desa Citasuk. Sertifikat itu terdaftar atas nama Ahmad, Handi, dan Kendar, berdasarkan Berita Acara 1212/2024 dan Akta Waris Nomor 11/10 Februari 2026 yang dibuat Notaris Mukhlis, S.H., M.Kn.

Keluarga Samhudi mengklaim masih memegang AJB asli atas nama Samhudi, yang disebut diambil dari BRI Cabang Padarincang setelah dilunasi Sutiah, istri almarhum. Mereka menyatakan tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut.

“AJB asli ada pada kami. Kami tidak merasa menjual objek tersebut kepada siapa pun,” ujar Hadari, perwakilan ahli waris.

Menurut keterangan keluarga, konflik bermula ketika Sutiah digugat oleh Kendar, adik seibu beda bapak. Musyawarah di Desa Citasuk pada 3 Februari 2015 mencatat pihak Kendar tidak dapat membuktikan kepemilikan selain pengakuan lisan.

Pada Oktober 2025, musyawarah kembali digelar dengan dihadiri kepala desa, kepolisian, Kendar, H. Jaya, dan ahli waris. Namun keluarga tetap menolak peralihan hak.

*Respons Pihak Terkait*
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Pemerintah Desa Citasuk, dan pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak belum memberikan keterangan resmi.

Polda Banten melalui penyidik IPTU H. Bambang Hermanto dapat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.

Praktisi hukum pertanahan menilai, kasus ini menunjukkan perlunya verifikasi ketat terhadap ahli waris dan dokumen dasar sebelum penerbitan sertifikat melalui program PTXL.

“Jika ada keberatan dari ahli waris yang disertai bukti kuat, proses harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata seorang praktisi yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini ditangani secara paralel: secara pidana di Polda Banten, dan secara administrasi pertanahan di ATR/BPN Kabupaten Serang.
#YUDHA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here