Waka Komisi II DPR Sentil fadia Arafig ngaku ngak paham padahal incumbent.

0
15

JAKARTAMK.NEWS.COM.2026

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Matius Alfons Hutajulu – mk.news.com
Jumat, 06 Mar 2026 08:51 WIB
Foto: Fadia Arafiq (Ari Saputra/ mk.news.com) ngaku ngak paham.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf berharap kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi pelajaran semua kepala daerah. Dede Yusuf menyindir Fadia Arafiq yang harusnya belajar aturan karena sudah menjadi incumbent.
“Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi, dan juga harus belajar undang-undang, termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Ia mengatakan kasus ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. “Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung pentingnya kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah. Sehingga, para calon kepala daerah bisa paham apa yang boleh dan dilarang.

Onservasi&Investigasi.

 

“Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan,” ucap dia.

Fadia Arafiq Berdalih Tak Paham Aturan
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak paham birokrasi karena berlatar belakang musisi dangdut. Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial belaka.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).

Baca juga:
Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Tahu Aturan karena Eks Pedangdut
Asep mengatakan Fadia seharusnya memahami urusan birokrasi karena menjabat pada periode keduanya sebagai bupati. Dia mengatakan bupati seharusnya memahami prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance pada pemerintah daerah.

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada undang undang.

(MK.NEWS.COM)

Foto ilustrasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here