JREENG….MANTAP. OYE….Besok Walikota Bakal Melakukan Mutasi Siap-Siap ASN Turun Jabat

0
178
Wali Kota Depok, H. Supian Suri saat memberikan SK pelantikan kepada Galih Catur Prasatya yang kini menjabat Lurah Cilangkap.

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri diagendakan akan melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok pada, Kamis (15/01/2026).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto.

“Insya Allah (mutasi,red),” ujar Rahman singkat kepada jurnaldepok.id, Rabu (14/01/2026).

Ketika ditanya berapa banyak dan dimana dilaksanakannya mutasi tersebut, Rahman belum bisa menjawabnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, H. Supian Suri mulai blak-blakan terkait kebijakan baru mutasi, rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok. Supian menegaskan, promosi jabatan tidak lagi harus mengikuti urutan struktural secara ketat.

“Kebijakan ini merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional yang sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi. Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,” katanya beberapa waktu lalu.

Supian menjelaskan, dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B.

“Seluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi. Dengan skema ini, seorang sekretaris kelurahan (sekel) bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus terlebih dulu menjadi lurah. Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” paparnya.

Namun, ia menegaskan bahwa skema ini tidak semata-mata menguntungkan semua pihak.

Dikatakannya, ASN yang tidak menunjukkan kinerja maksimal, tetap bisa dikembalikan ke jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai evaluasi.

“Mohon maaf, Pak Lurah dan Bu Lurah pun bisa saja jadi kasi lagi, atau kembali ke sekel,” jelasnya.

Supian juga meminta bagian hukum segera memproses perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar selaras dengan peraturan kepegawaian nasional. Ia berharap sistem baru ini bisa menciptakan iklim kerja yang kompetitif dan memacu srmangat yang baru.

(TIM@MK.NEWS.COM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here