DEPOK@MK.NEWS.COM223.
Ingat postingan saya yang kemarin soal pencabulan anak dibawah umur ? Mari kita UP kembali ya teman teman .
Oh iya foto dibawah orang yang berbaju kuning itu ketua komnas perlindungan anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bakal turun gunung untuk mengawal langsung kasus rudapaksa yang dilakukan HL terhadap dua anak tirinya
“Saya akan turun langsung untuk menangani kasus ini apabila diperlukan,”
Menurut Arist Merdeka Sirait, Polres Metro Depok dapat melakukan penangkapan terhadap ayah tiri bejat itu apabila sudah mengantongi dua alat bukti.
“Kalau sudah ada dua alat bukti, Polres Metro Depok harus menangkap pelaku, menahan dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas dia.
Dia berpendapat, Polres Metro Depok memiliki waktu selama 15 hari untuk
menangkap pelaku yang selanjutnya diproses secara hukum.
“Paling lambat, Polres Metro Depok diberikan waktu selama 15 hari dari pembuatan laporan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” beber Arist Merdeka Sirait.
(Red@Tim.bethok MK.NEWS)














