AKIBAT DI DZOLIMI dan sempat mendekam dipenjara selama 5 bulan akhirnya kebenaran terbukti dan H.UTOMO BEBAS DARI PERKARA INI.

0
380


MEDIAKRIMINALITAS.NEWS.@.COM
-Rasa senang dan gembira dirasakan oleh keluarga Haji Utomo Bajomulyo, Juwana, Pati. Begitu mendengar ketukan palu Hakim, Haji Utomo dinyatakan bebas dan nama baiknya harus dipulihkan. Senin, 10/4/2023. 

Ahmad adik Haji Utomo selesai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati kepada wartawan mengatakan,”Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat di dzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,”katanya sambil mata berkaca-kaca.

Sang suami memfilmkan istrinya di kamera tersembunyi, dan inilah yang dia lihat
Kalian Akan Shock
Ahli Mata Terkejut! Ini Meningkatkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Cukup rendam saja mata terang selamanya
Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu
Ahli gizi shock!
Seekor ular sepanjang 30 meter ditemukan di kanal kota!
Kalian Akan Shock

“Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang mendzolimi kakak saya. Sekarang terbukti kakak saya tidak bersalah. Diatas langit masih ada langit,”ucapnya lagi.

Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Delimunthe, SH dalam keterangan press setelah sidang mengatakan,”Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan udara bebas,”katanya.

“Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara yang tidak bersalah harus dibebaskan,”tegas Fahrur Delimunthe, SH.

Setelah mengambil petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan Pati menunggu pembebasan. (Ni.putu/P.MK.NEWS./JIM)@….WWW.MEDIAKRIMINALITAS……NEWS..COM.,,Right2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here