55 Perkara diselesaikan,AKBP Agung Tribawanto dan iptu.A. Agung Ngurah Tegaskan Hukum harus Menghadirkan Keadilan.

0
41

55 Perkara Diselesaikan, AKBP Agung Tribawanto dan Iptu A. Agung Ngurah Tegaskan Hukum Harus Menghadirkan Keadilan

PASAMAN BARAT – Media Kriminalitasnews,com
26 Juli 2026

 

Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, pendekatan hukum yang mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terus diperkuat sebagai solusi bagi perkara-perkara yang memenuhi syarat hukum.

Hasilnya, sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 55 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Polres Pasaman Barat dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Di bawah arahan AKBP Agung Tribawanto, pelaksanaan Restorative Justice dikawal secara profesional oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata bersama jajaran penyidik.

Setiap perkara diteliti secara cermat sebelum diputuskan layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sehingga penerapannya tetap berada dalam koridor hukum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Kami ingin setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Namun, semua itu tetap dilakukan sesuai aturan dan hanya terhadap perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti menghapus proses hukum.

“Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian bagi perkara tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).

Dari total 55 perkara yang diselesaikan, sebagian besar merupakan perkara penganiayaan ringan dan pencurian buah kelapa sawit yang secara hukum memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui Restorative Justice.

Dalam setiap proses penyelesaian, penyidik tidak hanya mempertemukan korban dan pelaku. Keluarga kedua belah pihak, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama turut dilibatkan agar kesepakatan yang dihasilkan benar-benar lahir dari musyawarah, sukarela, dan mampu memulihkan hubungan yang sempat retak akibat tindak pidana.

Bagi AKBP Agung Tribawanto, keberhasilan Restorative Justice bukan sekadar diukur dari jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, melainkan dari kemampuan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi wujud keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan, tanpa mengurangi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

Melalui pendekatan tersebut, berbagai potensi konflik berkepanjangan dapat dicegah sejak dini. Penyelesaian yang mengedepankan dialog dinilai mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus menghindarkan munculnya persoalan baru di lingkungan sosial.

Meski demikian, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

Perkara yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil tetap diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman Barat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Keberhasilan menyelesaikan 55 perkara melalui Restorative Justice selama Semester I Tahun 2026 menjadi bukti bahwa Polres Pasaman Barat terus berupaya membangun wajah kepolisian yang humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan hukum.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto bersama Kasat Reskrim I.

Ahmad.H.😀

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here