513 Kg Narkoba di musnahkan Kejari Pasaman beri peringatan keras pada Bandar Narkoba.

0
33

513 kg narkoba dimusnahkan,kejari pasaman,beri peringatan kepada bandar.
PASAMAN,media krimialitas new.com.
senin 18 agustus 2026.

Sinyal keras terhadap peredaran narkoba kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. Sebanyak 36 perkara dengan barang bukti berbagai tindak pidana dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pasaman, Lubuk Sikaping, dipimpin langsung Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin. Hadir Bupati Pasaman Welly Suhery, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Setiawan, Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra, unsur Forkopimda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam 36 perkara tersebut, barang bukti ganja berasal dari 11 perkara, sedangkan sabu berasal dari 6 perkara. Sementara sisanya merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya.

Salah satu perkara narkotika yang turut dimusnahkan berasal dari terpidana Muhammad Rijal alias Rijal alias Delta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11702 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 November 2025. Terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya narkotika, Kejari Pasaman juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lain yang telah inkracht, mulai dari narkotika, pertambangan ilegal, penggelapan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pencabulan hingga pengancaman.

Putusan Bebas Hendra Wadi dalam Perkara Narkotika Tetap Berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar dan dirusak hingga tidak lagi dapat digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kepala Kejari Pasaman Hendi Arifin menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk komitmen kejaksaan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

36 perkara dimusnahkan. Pesannya jelas: penegakan hukum di Pasaman terus berjalan dan barang bukti yang telah inkracht dipastikan tidak kembali disalahgunakan.

Ahmad harahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here